Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Penggeledahan KPK Terkait Dugaan Korupsi CSR BI, OJK Hormati Proses Hukum

OJK menghormati upaya penegakan hukum oleh KPK terkait dengan dugaan korupsi CSR BI.
Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P
Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara perihal penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor OJK.

Proses itu dilakukan terkait dengan dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan bahwa pihaknya menghormati upaya penegakan hukum oleh lembaga antirasuah itu.

“Sebagai lembaga negara, OJK berkomitmen penuh terhadap prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangannya,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/12/2024).

Menurutnya, OJK akan bekerja sama dan mendukung KPK dalam menjalankan proses hukum yang sedang dilakukan.

Dia lantas memastikan bahwa seluruh layanan OJK kepada sektor jasa keuangan dan masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh proses tersebut.

“OJK akan terus menjalankan perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat,” pungkas Ismail.

Diberitakan sebelumnya, KPK turut melakukan penggeledahan di lingkungan kantor OJK pada Kamis (19/12/2024), tak berselang lama dari tindakan serupa di kantor Bank Indonesia pada Senin lalu.

"Tanggal 19 Desember kemarin telah dilakukan kegiatan penggeledahan di salah satu ruangan Direktorat Otoritas Jasa Keuangan," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan.

Dari penggeledahan di kantor BI dan salah satu ruangan OJK itu, penyidik menemukan sejumlah barang bukti elektronik serta beberapa dokumen berbentuk surat.

Tessa lalu memastikan bahwa penyidik nantiya bakal meminta klarifikasi dari saksi-saksi atas barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan. 

Dia mengingatkan bahwa belum ada pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut, karena surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan masih bersifat umum. "Selanjutnya tentu penyidik akan memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi," ujar Tessa.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper