Bisnis.com, JAKARTA — Pegadaian resmi mengantongi izin usaha bullion dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang membuka peluang besar bagi perusahaan untuk memperluas bisnis di sektor perdagangan dan pengelolaan emas.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai bahwa kehadiran Pegadaian di sektor bullion akan memberikan dampak signifikan terhadap industri emas di Indonesia.
Menurut Huda, ekosistem penjualan emas di Indonesia melibatkan rantai panjang dari penambangan hingga penjualan ke konsumen akhir. Proses ini membutuhkan dukungan sistem keuangan yang kuat untuk mendorong ekspansi lebih luas.
“Bank bullion diusulkan sebagai solusi strategis untuk memberikan nilai tambah pada emas dan produk turunannya, sekaligus mengurangi ketergantungan pada impor emas batangan. Bank ini diharapkan dapat mengelola penyimpanan emas, peminjaman modal berbasis emas, transaksi, hingga menarik investasi ke sektor emas,” kata Huda kepada Bisnis, pada Senin (6/1/2025).
Menurut Huda, kehadiran bank bullion berpotensi meningkatkan efisiensi produksi emas nasional melalui pengurangan biaya logistik dan produksi, peningkatan kapasitas pengolahan, serta akselerasi teknologi.
Hal ini diharapkan dapat memperkuat industri emas nasional dari hulu ke hilir, menciptakan peluang kerja baru, dan meningkatkan daya saing Indonesia di pasar emas global. Termasuk berpotensi meningkatkan perekonomian melalui pendapatan perpajakan dan devisa negara.
Baca Juga : Peluang Baru Bisnis Emas Lewat Bulion Bank |
---|
Lebih lanjut, Huda menyoroti peran Pegadaian yang dinilai memiliki posisi strategis dalam ekosistem bullion nasional.
“Pegadaian saya rasa bisa menjadi salah satu puzzle dalam ekosistem bank bullion di Indonesia. Dengan pengalaman Pegadaian selama ini yang lebih banyak mengurus jual beli dan transaksi emas, saya rasa Pegadaian bisa menjadi operator bank bullion di Indonesia,” kata Huda.
Keunggulan Pegadaian tidak hanya terletak pada pengalaman panjang dalam jual beli emas, tetapi juga pada posisinya sebagai bagian dari holding perbankan yang dipimpin oleh BRI.
Huda menilai bahwa keberadaan Pegadaian dalam holding tersebut memperkuat stabilitas dan kapasitas finansial perusahaan, sehingga memberikan daya saing lebih dalam menjalankan bisnis bullion.
Baca Juga : OJK Setujui Pegadaian jadi Bank Emas |
---|
Namun demikian, Huda juga menyoroti pentingnya regulasi yang jelas dan mitigasi risiko dalam pengoperasian bank bullion.
“Keberhasilan Pegadaian juga bergantung pada kesiapan regulasi dan mitigasi risiko. Pemerintah, melalui Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Keuangan, dan BUMN, perlu memastikan adanya regulasi dan roadmap yang jelas untuk mendukung operasional Pegadaian sebagai bank bullion,” tegasnya.
Selain itu, risiko terkait kenaikan suku bunga dan potensi gagal bayar juga harus dikelola dengan baik agar tidak merugikan Pegadaian. Huda menekankan bahwa dukungan dari sektor perbankan dan kesiapan infrastruktur sangat penting dalam memastikan Pegadaian mampu menjalankan peran strategisnya di sektor bullion.
“Keberadaan sistem pendukung seperti perbankan juga sangat penting untuk mengoptimalkan peran Pegadaian sebagai penghubung antara pembeli dan penjual emas dalam negeri. Dengan pendekatan terintegrasi, Pegadaian sebagai bank bullion dapat menjadi akselerator signifikan bagi industri emas nasional,” pungkasnya.