Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan penyebab 20 bank perekonomian gulung tikar selama 2024. Bank bangkrut itu seluruhnya kelompok Bank Perekonomian Rakyat (BPR) maupun BPR Syariah (BPRS).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebutkan, selain kondisi bank yang tidak sehat, adanya tindakan penipuan atau fraud di bank terkait menjadi alasan pihaknya untuk melakukan pencabutan izin usaha.
“Mencabut izin usaha ini sebagai langkah terakhir, biasanya dilakukan kalau masalahnya tidak bisa lagi diatasi, juga memang terjadinya fraud. Kebanyakan memang ada fraud lain sebagainya,” katanya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK bulanan, Selasa (8/1/2024).
Dia lantas memerinci bahwa penerapan tata kelola yang tidak optimal kerap kali berujung pada tindakan fraud manajemen yang tidak sesuai dengan ketentuan perbankan.
Dalam menghadapi penyimpangan ini, OJK disebutnya melakukan tindak lanjut berupa penegakan hukum terhadap pihak yang terlibat, sebagaimana undang-undang yang berlaku.
“Kalau yang disertai dengan fraud itu adalah tindak pidana yang harus diikuti dengan langkah-langkah penegakkan hukum,” lanjutnya.
Baca Juga
Ketika ditanya mengenai potensi kembali ditutupnya BPR dan BPRS pada tahun ini, Dian menyebut bahwa hal itu bukan sesuatu yang bisa diprediksi OJK.
Menurutnya, hal itu dipengaruhi oleh langkah penyehatan yang dilakukan pengurus dan pemegang saham BPR/BPRS, serta optimalisasi pengawasan oleh OJK selaku regulator.
“OJK tentu masih akan mendorong konsolidasi dan menguatkan kelembagaan serta kinerja BPR/BPRS sesuai dengan amanat Undang-undang P2SK [Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan],” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 20 BPR/BPRS harus menghentikan operasionalnya sepanjang 2024 setelah izin usaha mereka dicabut oleh OJK.
Jumlah penutupan bank pada 2024 meningkat drastis dibandingkan 2023, yang hanya empat bank yang izin usahanya dicabut oleh regulator.