Bisnis.com, JAKARTA – Penyelenggara sistem jaminan sosial nasional (SJSN) meluncurkan Program Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan atau Program New Rehab 2.0.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan melalui program ini, periode pembayaran tunggakan dapat dibayarkan selama 12 bulan atau satu tahun dengan mencicil.
Adapun ketentuan aktivasi peserta JKN sudah diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 di mana peserta dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan cukup hanya membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 bulan atau dua tahun.
"Umpama orang menunggak 10 tahun, hanya bayar 2 tahun," kata Ghufron saat ditemui usai launching program Rehab 2.0 di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Dia mendetailkan, saat ada peserta yang sudah tidak aktif dan menunggak iuran JKN selama 10 tahun hanya perlu membayar tunggakan sebesar 2. Setelahnya statusnya bisa aktif kembali. Tunggakan selama 2 tahun itu melalui program Rehab 2.0 dapat dicicil selama satu tahun.
Ghufron menjelaskan program Rehab 2.0 ini juga bisa dimanfaatkan oleh peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU). Program ini diyakini memudahkan bagi peserta yang terdaftar aktif di segmen lainnya seperti Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Baca Juga
"Tunggakan iuran yang dicicil pun lebih fleksibel, minimal satu bulan iuran [misalnya Rp35.000 untuk peserta kelas 3] serta maksimal cicilan sampai 36 kali," kata Ghufron.
Program Rehab 2.0 ini adalah pembaruan dari program serupa yang sudah diluncurkan BPJS Kesehatan pada Januari 2022 lalu. Ghufron menjabarkan program Rehab 1.0 sampai dengan Desember 2024 telah diikuti sebanyak 1,73 juta jiwa peserta dengan jumlah peserta yang telah melunasi cicilan tunggakan dan aktif kembali sebanyak 910.660 jiwa.
Dari program jilid I tersebut, total iuran yang terkumpul sebanyak Rp1,69 triliun dengan rincian sebesar Rp923,76 miliar telah diterima dan sebesar Rp767,09 miliar dalam proses mengangsur.
Ghufron melanjutkan, saat ini ada 222,5 juta jiwa peserta JKN yang aktif dan sebanyak 17 juta jiwa peserta tidak aktif yang masih menunggak iuran program JKN.
Sementara itu, sampai dengan Desember 2024 Ghufron mencatat ada tunggakan iuran dari sebanyak 28,8 juta jiwa senilai Rp21,48 triliun.
Dia menjelaskan faktor peserta JKN menunggak iuran disebabkan oleh dua hal, yang pertama adalah ability to pay atau kemampuan untuk membayar dan willingness to pay alias kemauan membayar.
"Kalau ability to pay mungkin karena kemampuannya terbatas. Tapi kalau willingness to pay itu soal kemampuan. Mohon maaf, misalnya kalau untuk beli rokok Rp500.000 per bulan satu orang bisa, tapi kalau sebulan bayar [iuran JKN] Rp42.000 berat," pungkasnya.