Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Proyeksi Pertumbuhan Aset Asuransi Jiwa Tak Sampai 5%

Penyesuaian bisnis setelah adanya berbagai aturan baru, seperti terkait unit-linked, membuat bisnis belum tumbuh cepat.
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Senin (28/10/2024). / Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Senin (28/10/2024). / Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan pertumbuhan aset industri asuransi jiwa pada 2025 hanya berada di kisaran 2%—4%. Pertumbuhan tersebut lebih rendah apabila dibandingkan pertumbuhan aset asuransi umum yang diperkirakan mencapai 8%—10% dan dana pensiun yang diproyeksikan tumbuh 9%—11%.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menekankan bahwa pertumbuhan industri asuransi tidak bisa dicapai hanya dengan upaya masing-masing pihak, melainkan membutuhkan kolaborasi dan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan.

"Kolaborasi, sinergi, dan komitmen dari seluruh stakeholder harus di lakukan bersama-sama, termasuk dari kementerian dan lembaga yang mengeluarkan kebijakan dalam bentuk undang-undang maupun peraturan pemerintah sebagai pendukung sektor ini," kata Ogi disela-sela acara Regulatory Dissemination Day 2025, di Jakarta pada Senin (3/2/2025).

Menanggapi proyeksi pertumbuhan tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu, menjelaskan bahwa industri asuransi jiwa saat ini masih dalam masa transisi akibat berbagai perubahan regulasi, salah satunya terkait dengan Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit-linked.

"Asuransi jiwa itu memang sedang mengalami penyesuaian. Termasuk di PAYDI, sistem di PAYDI itu kan enggak mudah ya. Kalau ada perubahan aturan, terutama yang terkait dengan agen pemasaran, pasti harus ada sosialisasi," kata Togar.

Dia menekankan bahwa proses sosialisasi aturan baru ke seluruh agen yang tersebar di Indonesia membutuhkan waktu yang tidak sebentar, bahkan satu tahun pun belum cukup. Dengan demikian, proyeksi OJK terkait dengan pertumbuhan aset asuransi jiwa yang hanya mencapai 2%—4% saat ini merupakan hal yang wajar, mengingat industri masih dalam proses transisi akibat berbagai perubahan regulasi.

Togar juga menyoroti tantangan lain yang dapat menghambat pertumbuhan, seperti kewajiban perekaman dalam proses pemasaran asuransi. Menurutnya aturan tersebut dapat membuat calon pemegang polis ragu atau enggan membeli.

Dari sisi hukum, dia menjelaskan bahwa rekaman suara tidak dianggap sebagai bukti yang valid di pengadilan, karena yang diakui sebagai bukti sah adalah tanda tangan pemegang polis.

Lebih lanjut, Togar menjelaskan bahwa penerapan standar akuntansi internasional IFRS 17 atau PSAK 117 yang mulai berlaku pada Januari 2025 juga akan membawa perubahan signifikan dalam industri asuransi jiwa.

"Penerapan PSAK 117 ini mengubah banyak hal. Ada yang jadi profit, ada yang jadi loss, padahal sebenarnya nggak ada apa-apa. Cuma karena sistem ini sedemikian rupa, itu mengubah banyak hal. Nah, kita berharap sistem itu tidak membuat situasinya semakin menurun," kata Togar.

Dia juga memperkirakan bahwa pertumbuhan aset asuransi jiwa pada tahun ini kemungkinan masih akan berada di bawah 5%, terutama karena dampak dari perubahan sistem akuntansi tersebut. Namun, Togar optimistis bahwa dari sisi pendapatan akan terjadi peningkatan, terutama karena semakin banyak pelaku industri yang mulai menjual unit-unit, termasuk produk PAYDI.

Secara keseluruhan, OJK mencatat aset industri asuransi mencapai sebanyak Rp1.133,87 triliun per Desember 2024. Sementara itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat bahwa total aset industri asuransi jiwa per Januari—September 2024 mencapai sebanyak Rp630,12 triliun yang tumbuh 3,2% apabila dibandingkan dengan Rp610,79 triliun per September 2023. 

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat aset asuransi umum mencapai sebanyak Rp234,84 triliun yang tumbuh 14,12% secara tahunan (year on year/YoY) dan reasuransi Rp39,82 triliun yang tumbuh 5,29% (YoY). 

Sementara itu, total aset industri dana pensiun mencapai sebanyak Rp1.508,21 triliun per Desember 2024, yang mana naik 7,31% apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper