Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) semakin lengkap dan jelas dengan terbitnya Peraturan Bank Indonesia No.3/2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembiayaan Impor. Beleid terbaru ini telah berlaku efektif per 1 Maret 2025.
Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang diteken dan diundangkan pada 28 Februari 2025 lalu tersebut menyebutkan kebijakan DHE SDA merupakan upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menuturkan bahwa sinergi Bank Indonesia dan pemerintah ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
"Pemerintah telah melakukan penyesuaian pengaturan mengenai devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam guna meningkatkan efektivitas kebijakan pemasukan dan penempatan devisa hasil ekspor dimaksud ke dalam sistem keuangan Indonesia," tulis Perry dalam beleid tersebut, Senin (10/3/2025).
Dalam ketentuan ini, Bank Indonesia melakukan penyesuaian pengaturan antara lain mengenai kewajiban penempatan DHE SDA, penambahan instrumen penempatan DHE SDA berupa sekuritas valuta asing Bank Indonesia (SVBI) dan sukuk valuta asing Bank Indonesia (SUVBI), serta pemanfaatan instrumen tersebut oleh eksportir dan bank.
Selain itu, diatur pula dalam beleid ini penggunaan DHE SDA khususnya terkait penukaran DHE SDA ke mata uang rupiah dari valuta asing (valas).
Baca Juga
Bank Indonesia turut menetapkan instrumen penempatan DHE SDA menjadi lima tempat, meliputi rekening khusus (reksus) DHE SDA dalam valas, instrumen perbankan berupa deposito valas, dan instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa promissory note valas.
Kemudian instrumen BI berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valas di Bank Indonesia serta instrumen BI berupa SVBI dan SUVBI atau instrumen lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Nantinya, penempatan tersebut dapat dimanfaatkan oleh eksportir untuk agunan kredit rupiah dari bank dan/atau LPEI untuk seluruh instrumen, kecuali instrumen lain yang ditetapkan BI.
Selanjutnya, eksportir dapat menggunakan reksus DHE SDA dalam valas untuk transaksi FX swap eksportir dengan bank.
Terakhir, seluruh instrumen kecuali instrumen dari LPEI dapat digunakan oleh bank sebagai underlying transaksi swap lindung nilai Bank dengan Bank Indonesia.
Berikut Pokok-Pokok Kewajiban DHE bagi Eksportir dari Bank Indonesia
- DHE SDA yang telah dimasukkan Eksportir SDA ke dalam Reksus DHE SDA wajib tetap ditempatkan dalam sistem keuangan Indonesia dengan besaran dan jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam PP DHE SDA.
- DHE SDA nonmigas dapat digunakan Eksportir untuk penukaran ke rupiah melalui transaksi yang bersifat tunai dan transaksi forward di Bank yang sama sebagaimana diatur dalam peraturan Bank Indonesia mengenai transaksi pasar valas.
- Bank Indonesia menetapkan tambahan instrumen Bank Indonesia berupa SVBI dan SUVBI sebagai instrumen penempatan DHE SDA yang dapat dimanfaatkan sebagai agunan kredit rupiah dan underlying transaksi swap lindung nilai Bank dengan Bank Indonesia.
- Penghapusan pemanfaatan TD Valas DHE untuk transaksi swap Bank dengan Bank Indonesia berupa pengalihan TD Valas DHE menjadi transaksi swap.
- Penempatan pada instrumen selain Reksus tidak dapat dilakukan penarikan sebelum jatuh tempo.
- Penguatan pengaturan terkait pemanfaatan berupa transaksi swap lindung nilai Bank dengan Bank Indonesia sepanjang terkait dengan penempatan DHE SDA Eksportir.
- Eksportir SDA selain sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi yang menjadi nasabah LPEI dapat untuk melakukan penukaran ke rupiah melalui transaksi yang bersifat tunai dan transaksi forward melalui LPEI.
- Menghapus pengaturan tentang penempatan DHE SDA secara sukarela untuk DHE SDA dari PPE dengan Nilai Ekspor kurang dari US$250.000 atau ekuivalennya.