Bisnis.com, JAKARTA - Layanan tukar uang baru yang disediakan Bank Indonesia (BI) jelang momentum Hari Raya Idulfitri. Untuk dapat melakukan penukaran uang, masyarakat wajib melakukan pendaftaran online lewat situs resmi PINTAR BI.
Merujuk pada laman resmi Bank Indonesia, program penukaran uang yakni Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (Serambi) 2025 periode minggu ketiga akan mulai dibuka pada 16 Maret 2025 pukul 09.00 WIB alias besok pagi.
Setelah melakukan pendaftaran PINTAR BI, masyarakat dapat mulai melakukan penukaran uang dengan kurun waktu 17-21 Maret 2025. Adapun, jam layanan untuk tukar baru pukul 09.00-12.00 WIB di 22 titik perbankan.
Masyarakat dapat memeriksa daftar titik perbankan yang diakses ke situs https://bit.ly/TITIKPERBANKAN-1 tersebut. Perlu diingat, terdapat kuota sebanyak 1.000 penukar per titik tempat tukar uang BI di Lapangan Denggung dan Pakualam, serta 100 penukar per titik perbankan.
Setiap orang yang mau menukarkan uangnya dapat datang sesuai waktu layanan dibuka dengan membawa uang tunai yang akan ditukar. Setelah mendaftar online PINTAR BI, pemohon dapat mendatangi lokasi tukar uang terdekat.
Cara daftar PINTAR BI untuk tukar uang baru 2025
Baca Juga
1. Registrasi online melalui situs resmi https://pintar.bi.go.id
2. Pada menu, klik bagian Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling
3. Pilih provinsi lokasi tempat tukar uang rupiah baru
4. Pilih lokasi lebih spesifik dan waktu penukaran ke kas keliling
5. Isi data diri yang meliputi NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, hingga email
6. Masukkan jumlah lembar uang rupiah yang akan ditukar sesuai ketentuan
7. Simpan bukti pemesanan layanan dan pendaftaran yang mencakup informasi kode pemesanan, nama penukar, lokasi penukaran, waktu penukaran, hingga jumlah uang yang akan ditukar.
Setelah melakukan pendaftaran online melalui PINTAR BI, pendaftar mengunduh bukti pemesanan yang berisi kode pemesanan untuk mengambil uang baru sesuai jadwal.
Kemudian, bawa KTP asli dan bukti pemesanan saat datang ke lokasi kas keliling yang telah dipilih. Perlu diingat, batas maksimal penukaran uang baru di layanan kas keliling Bank Indonesia tahun ini yaitu Rp4,3 juta per orang.