Bisnis.com, JAKARTA - Ada lima operasi yang biayanya tidak ditanggung BPJS Kesehatan hingga Agustus 2025.
Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan merupakan program kesehatan yang diberikan pemerintah kepada rakyat.
Program jaminan kesehatan ini mencakup berbagai tindakan medis, termasuk operasi, tetapi tidak semua jenis operasi bisa dibiayai.
Baca Juga
Beberapa prosedur tertentu harus ditanggung sendiri oleh pasien karena tidak memenuhi kriteria layanan yang dijamin BPJS.
Operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
- Operasi akibat kecelakaan kerja (ditanggung oleh pemberi kerja atau program jaminan kecelakaan kerja).
- Operasi kosmetik atau estetika (tidak bersifat darurat medis).
- Operasi akibat melukai diri sendiri (karena kecerobohan atau tindakan disengaja).
- Operasi yang dilakukan di rumah sakit luar negeri.
- Operasi yang tidak sesuai prosedur BPJS Kesehatan (tidak melalui rujukan yang ditetapkan).
Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, terdapat 19 jenis operasi yang dijamin oleh BPJS Kesehatan, yaitu:
- Operasi jantung
- Operasi caesar
- Operasi kista
- Operasi miom
- Operasi tumor
- Operasi odontektomi
- Operasi bedah mulut
- Operasi usus buntu
- Operasi batu empedu
- Operasi mata
- Operasi bedah vaskuler
- Operasi amandel
- Operasi katarak
- Operasi hernia
- Operasi kanker
- Operasi kelenjar getah bening
- Operasi pencabutan pen
- Operasi penggantian sendi lutut
- Operasi timektomi
Itulah operasi yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2025.