Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Beri Penjelasan Soal Penyusutan Investasi Dana Pensiun di Saham

OJK memberi penjelasan soal nilai investasi dana pensiun di saham mengalami penyusutan kendati total aset tumbuh.
Ilustrasi dana pensiun. / dok Freepik
Ilustrasi dana pensiun. / dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal penyusutan nilai investasi dana pensiun atau dapen secara tahunan di portofolio saham, meskipun total aset terus mencatat pertumbuhan. 

Berdasarkan data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total penempatan investasi dana pensiun gabungan di saham mencapai Rp24,63 triliun per Januari 2025. Nilai itu turun 12,58% jika dibandingkan Januari tahun lalu yang sebesar Rp28,18 triliun. 

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, mengatakan bahwa sejatinya POJK telah mengatur batasan jenis investasi dan besaran yang dapat digunakan oleh pengelola dapen.

Namun, investasi itu harus selaras dengan kebijakan investasi yang disusun dengan mempertimbangkan karakteristik, durasi kewajiban, kualitas, serta likuiditas aset. 

“Dalam kebijakan investasi juga telah diatur mengenai pengukuran kinerja aset dan kapan aset, seperti saham harus dilepas agar jika terjadi penurunan nilai, tidak berdampak signifikan terhadap kemampuan perusahaan dalam membayar kewajiban,” ujar Iwan saat dihubungi Bisnis.com, Jumat (21/3/2025).

Iwan menyatakan bahwa OJK terus mendorong perusahaan asuransi dan dapen untuk menetapkan kebijakan investasi dengan tetap memperhatikan kualitas aset serta likuiditas agar dapat membayarkan kewajiban saat jatuh tempo.

Dia juga menegaskan seluruh kegiatan investasi, baik di perusahaan asuransi maupun dapen, harus berlandaskan pada kebijakan investasi yang disusun sesuai karakteristik dan durasi kewajiban, sekaligus ditinjau secara berkala. 

“Tujuan dari kegiatan investasi adalah mengoptimalkan hasil investasi, sehingga aset beserta hasil investasi dapat memenuhi kewajiban pada saat jatuh tempo,” ucapnya.

Sementara itu, per Januari 2025, dana pensiun pemberi kerja (DPPK), baik yang menjalankan program pensiun manfaat pasti (PPMP) maupun iuran pasti (PPIP), memiliki total aset senilai Rp187,48 triliun dan Rp48,82 triliun. Sementara itu, Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) mencatat total aset sebesar Rp146,81 triliun.

Alokasi investasi pada saham di ketiga jenis dana pensiun ini pun menurun per Januari 2025. Penempatan investasi DPPK PPMP dan PPIP pada saham turun 12,89% dan 13,27% secara tahunan (YoY), sedangkan DPLK anjlok 8,84% YoY.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper