Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan atau mengimplementasikan kenaikan iuran. Keputusan mengenai hal itu sepenuhnya berada di tangan pemerintah, diatur dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 59/2024.
“BPJS tidak dalam posisi untuk menentukan [kenaikan iuran]. Ini diatur di dalam Perpres 59. BPJS tidak dalam posisi untuk implementasi apakah naik apa enggak naik, tetapi BPJS itu ditunggu tanggal mainnya. Sekarang sedang disesuaikan, diatur di dalam Peraturan Presiden di 59,” kata Ghufron usai Konferensi Pers terkait dengan ‘Layanan Program JKN saat Libur Lebaran Tahun 2025’ di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Meski demikian, dia memastikan bahwa kondisi keuangan BPJS Kesehatan saat ini masih dalam keadaan sehat. Namun, Ghufron mengakui adanya tren peningkatan pemanfaatan layanan kesehatan atau utilitas, yang berimbas pada naiknya biaya per unit layanan atau unit cost. Selain itu, dia menyoroti adanya inflasi medis yang terjadi setiap saat dan umumnya lebih tinggi dibanding inflasi umum.
“Inflasi medis itu setiap saat terjadi. Tapi umumnya inflasi medis itu lebih tinggi daripada inflasi umum. Tapi di Indonesia sebenarnya tidak sepenuhnya seperti itu. Kalau di luar negeri kan bisa 11%. Inflasi medisnya ya. Inflasi umum mungkin 6%. Indonesia bisa kurang daripada itu,” kata.
Meskipun kondisi keuangan BPJS Kesehatan saat ini masih sehat, Ghufron mengingatkan bahwa potensi defisit tetap ada apabila tidak ada penyesuaian.
“Tetapi premi yang kita kumpulkan kurang bisa menutup itu. Jadi suatu ketika kita semua bisa mati. Itu harus disadari loh kalau suatu ketika. Suatu ketika BPJS juga bisa defisit. Tidak sehat. Kalau nggak disesuaikan,” tegasnya.
Baca Juga
Berikut adalah besaran iuran BPJS Kesehatan:
Kelompok Bukan Pekerja (BP)
- Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan
- Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas 3: Rp35.000 per orang per bulan
Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp42.000 per bulan, tetapi pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000 sehingga peserta hanya membayar Rp35.000.
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran Rp42.000 per bulan, dibayarkan oleh pemerintah.
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU):
Peserta BPJS Kesehatan peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5% dari gaji per bulan. Dengan ketentuan 4% dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.
Sementara itu, iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta adalah sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Berikutnya, BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.
Veteran:
Terakhir, iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan. Iurannya ditetapkan sebesar 5% dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.