Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Paytren Umumkan Pengembalian Saldo Nasabah jelang Dijual

Veritra Sentosa Internasional (PT VSI) alias Paytren yang dirintis Ustadz Yusuf Mansur mengumumkan akan mengembalikan dana nasabah dalam sistemnya secara tunai.
Logo Paytren./Istimewa
Logo Paytren./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – PT Veritra Sentosa Internasional (PT VSI) alias Paytren yang dirintis Ustadz Yusuf Mansur mengumumkan akan mengembalikan dana nasabah dalam sistemnya secara tunai.

Dalam pengumuman pekan lalu yang dikutip Rabu, 2 April 2025, perusahaan akan mengembalikan dana float milik nasabah secara tunai.

"[PT VSI] sebagai penyelenggara jasa pembayaran kategori 1 akan melakukan pengembalian dana float kepada seluruh nasabah yang memiliki saldo dana float di sistem kami, di mana proses pengembalian dana akan dilakukan secara tunai di customer care," tulis perusahaan.

Disebutkan bahwa periode pengembalian dana dilakukan pada 8–23 April 2025 pada jam operasional. Sementara itu, customer care Paytren berada di Jl RS Fatmawati No. 2, Jakarta. Nasabah diminta membawa identitas diri, tangkapan layar besaran saldo, serta bukti kepemilikan akun Paytren.

Sebelumnya, pemegang saham Paytren yang dirintis Ustadz Yusuf Mansur mengumumkan bersiap mengalihkan kepemilikan 100%.

Veritra Sentosa Internasional adalah perusahaan yang menaungi brand Paytren sejak Mei 2014. Entitas ini memiliki izin penyelenggara sistem elektronik untuk pembayaran pulsa, tagihan listrik, token listrik, PDAM, cicilan, BPJS Kesehatan, IndiHome, voucher gim, tiket kereta, hingga e-money.

"PT Veritra Sentosa Internasional akan melakukan pelepasan 100% saham dalam perseroan (akuisisi)," tulis perusahaan dalam pengumuman bertanggal 18 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Direktur Norman Sugiyanto.

Disebutkan bahwa dengan pengalihan ini, pengendalian Paytren akan beralih kepada investor baru.

Bisnis mengonfirmasi aksi penjualan ini kepada Norman Sugiyanto selaku PIC direksi dan Yusuf Mansur sebagai pemilik. Meski demikian, hingga berita ini dirilis, pesan yang disampaikan belum direspons.

Selanjutnya disebutkan bahwa investor atau kreditur yang keberatan atas aksi pengalihan kepemilikan Paytren dapat mengajukan keberatan.

Yusuf Mansur sendiri sebelumnya juga memiliki PT Paytren Aset Manajemen (PAM). Akan tetapi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha setelah melalui pemeriksaan dan pengawasan lanjutan terkait pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Oleh karena itu, OJK memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha terhadap PT Paytren Aset Manajemen yang diumumkan pada 8 Mei 2024.

"Pada tanggal 8 Mei 2024, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal," tulis OJK dalam keterangan resmi, Selasa (14/5/2024).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper