Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Usai Libur Lebaran

Ada beberapa dokumen yang wajib dibawa untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan sedang antri untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan/ilustrasi/Bisnis-Pernita H.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan sedang antri untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan/ilustrasi/Bisnis-Pernita H.

Bisnis.com, JAKARTA -  Setelah libur Lebaran, banyak pekerja yang membutuhkan uang dan ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk meraih dana tambahan.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan berbagai manfaat yang bisa diakses oleh peserta yang telah memenuhi syarat. Salah satunya adalah pencairan dana JHT (Jaminan Hari Tua) yang dapat dilakukan setelah libur Lebaran. 

Dilansir dari bpjsketenagakerjaan.go.id, pada Rabu (9/4/2025), ini mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan cepat setelah libur Lebaran:

1. Memahami Jenis Program BPJS Ketenagakerjaan yang Bisa Dicairkan

Dilansir dari kemkes.go.id, BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa jenis program yang bisa dicairkan oleh peserta, yaitu:
• Jaminan Hari Tua (JHT): Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta yang telah berhenti bekerja karena pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Pencairan JHT dapat dilakukan setelah peserta mencapai usia tertentu atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
• Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM): Program ini memberikan manfaat jika peserta mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia. Pencairan dana ini bisa dilakukan oleh ahli waris yang sah.
• Jaminan Pensiun (JP): Program ini memberikan dana pensiun kepada peserta yang telah memasuki usia pensiun sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Dokumen yang Perlu Dipersiapkan untuk Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan terlebih dahulu, antara lain:
• Kartu BPJS Ketenagakerjaan: Kartu ini menjadi identitas utama sebagai peserta yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
• KTP (Kartu Tanda Penduduk): KTP menjadi syarat utama dalam proses verifikasi identitas peserta.
• Buku Rekening: Peserta yang akan mencairkan JHT harus menyediakan nomor rekening bank yang aktif untuk proses pencairan dana.
• Surat Keterangan Berhenti Bekerja: Khusus untuk pencairan JHT, peserta perlu menunjukkan surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan tempatnya bekerja.

3. Proses Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Libur Lebaran

Setelah persiapan dokumen lengkap, Anda dapat memulai proses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan melalui beberapa cara:

a. Pencairan Melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang paling umum adalah dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat setelah libur Lebaran. Anda perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen yang telah disiapkan. Di sana, petugas akan memverifikasi data dan dokumen yang Anda bawa, kemudian melanjutkan proses pencairan.

Pencairan dana JHT dapat dilakukan setelah proses verifikasi selesai, dan dana akan langsung ditransfer ke rekening yang telah Anda daftarkan.

b. Pencairan Secara Online Melalui Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan pencairan secara online melalui aplikasi BPJSTKU yang bisa diunduh di Google Play Store atau App Store. Langkah-langkah untuk pencairan melalui aplikasi ini cukup mudah:
1. Unduh dan buka aplikasi BPJSTKU.
2. Login dengan akun BPJS Ketenagakerjaan Anda.
3. Pilih menu “Cairkan JHT” pada aplikasi.
4. Isi data yang diperlukan sesuai dengan petunjuk.
5. Unggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan buku rekening.
6. Ikuti prosedur verifikasi yang ada dan tunggu konfirmasi.
7. Setelah berhasil diverifikasi, dana akan langsung ditransfer ke rekening Anda.

c. Pencairan Melalui Mitra Bank

Selain melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi online, pencairan juga bisa dilakukan melalui mitra bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Anda dapat mendatangi bank yang terdaftar sebagai mitra BPJS Ketenagakerjaan, seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, atau Bank Negara Indonesia (BNI). Pastikan Anda membawa dokumen lengkap dan mengikuti prosedur yang diberikan oleh petugas bank.

4. Waktu Pencairan

Proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan biasanya memakan waktu beberapa hari kerja, terutama jika Anda melakukannya secara online. Namun, jika pencairan dilakukan melalui kantor cabang atau bank mitra, waktu pencairannya dapat berbeda-beda tergantung pada antrian dan verifikasi data yang diperlukan.

5. Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Setelah Libur Lebaran

Setelah libur Lebaran, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar proses pencairan berjalan lancar, antara lain:
• Cek kembali dokumen yang diperlukan untuk memastikan semua syarat sudah lengkap.
• Pastikan data Anda dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan sudah terupdate. Jika ada perubahan data, seperti alamat atau nomor rekening, segera lakukan pembaruan data di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
• Perhatikan jam operasional kantor BPJS Ketenagakerjaan setelah libur Lebaran. Beberapa kantor cabang mungkin memiliki jam operasional yang berbeda setelah libur panjang.

6. Mengatasi Masalah yang Mungkin Terjadi

Jika Anda mengalami masalah dalam pencairan BPJS Ketenagakerjaan, seperti data yang tidak sesuai atau proses yang terhambat, Anda dapat menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 1500910 atau mengunjungi kantor cabang terdekat untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah libur Lebaran seharusnya tidak menimbulkan kesulitan asalkan peserta telah mempersiapkan dokumen dengan lengkap dan mengikuti prosedur yang berlaku. 

Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas, Anda dapat segera mendapatkan manfaat dari program-program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan hak Anda. Jangan lupa untuk selalu mengecek kembali status dan informasi terkait pencairan agar tidak ada kendala yang menghambat prosesnya. (Mianda Florentina) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper