Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masyarakat Rugi Rp1,7 Triliun gegara Penipuan, Anti-Scam Center Ungkap Data Lengkapnya

OJK menyampaikan bahwa terdapat 79.969 laporan masuk ke Indonesia Anti-Scam Center hingga Maret 2025, dengan kerugian masyarakat capai Rp1,7 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam acara edukasi keuangan yang digelar di Pendopo Kantor Bupati Toba, Balige Sumatera Utara, Jumat (9/8/2024). / dok OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam acara edukasi keuangan yang digelar di Pendopo Kantor Bupati Toba, Balige Sumatera Utara, Jumat (9/8/2024). / dok OJK

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sampai dengan 31 Maret tahun ini Indonesia Anti-Scam Center telah menerima lebih dari 79.969 laporan. Dari jumlah laporan tersebut, OJK mencatat total kerugian masyarakat Rp1,7 triliun dengan dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp134,7 triliun. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari  menyebut jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 82.336 rekening dan yang sudah langsung kita blokir sebanyak 35.394 rekening. 

"Sejauh ini total kerugian yang dilaporkan Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau Indonesia Anti Scam Centre [IASC] atau total kerugian masyarakat sebesar Rp1,7 triliun dengan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp134,7 triliun," kata Friderica Widyasari dalam konferensi pers RDKB OJK, Jumat (11/4/2025). 

Di sisi lain, Friderica menyampaikan Satuan Tugas Pemberantasan Aktifitas Keuangan Ilegal alias Satgas Pasti telah menemukan dan juga menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal atau entitas online ilegal. 

Sebagaimana diketahui, latar belakang pembentukan Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau Indonesia Anti Scam Centre (IASC). 

Pusat penanganan penipuan tersebut menggunakan transaksi di sektor keuangan, dengan metode penanganan yang cepat dan berefek-jera.

IASC merupakan inisiatif OJK bersama seluruh anggota Satgas PASTI yang didukung oleh stakeholders antara lain asosiasi industri keuangan, penyedia jasa sistem pembayaran, dan e-commerce.

Selain itu, dari catatan OJK terdapat 209 penawaran investasi ilegal yang dihentikan di sejumlah situs dan aplikasi yang telah atau berpotensi merugikan masyarakat. 

"Satgas Pasti juga telah menemukan dan juga mengajukan pemblokiran terhadap lebih dari 1.600 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI," tuturnya. 

Dalam konteks pelindungan kepada konsumen, OJK menyampaikan selama periode awal Januari hingga 31 Maret tahun ini OJK telah memberikan perintah atau sanksi administratif berupa 35 peringatan tertulis kepada 31 pelaku usaha jasa keuangan atau POJK dan 21 sanksi denda kepada 20 POJK.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper