Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa keuangan alias OJK mengklaim penerbitan ketentuan batas maksimal manfaat ekonomi atau bunga maksimal fintech P2P lending atau pinjol yang ditetapkan pada 1 Januari 2025 berdampak baik terhadap perkembangan kinerja industri.
Direktur Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Hari Gamawan mengatakan hal tersebut ditunjukkan dengan meningkatnya pertumbuhan kinerja pinjol sejak 2019 hingga 2025.
Dia berujar, pertumbuhan itu dilihat baik dari sisi aset maupun total outstanding pembiayaannya. Per Juni 2025, diketahui aset pinjol menyentuh Rp9,91 triliun. Kemudian, outstanding pinjol mencapai Rp83,52 triliun atau tumbuh 25,06% (year on year/YoY).
“Nah, dari data ini menunjukkan bahwa ternyata pembatasan suku bunga itu tetap tidak menghambat pertumbuhan dari aset maupun pendanaan yang dilakukan, jadi tetap positif,” katanya dalam diskusi publik Celios, di Jakarta, Senin (11/8/2025).
Tidak sampai di situ, Hari juga menuturkan per Juni 2025 tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) masih dalam kondisi terjaga yakni di posisi 2,85%.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengemukakan Indonesia memang membutuhkan pembatasan bunga, meskipun negara lain tidak menerapkan hal serupa.
Baca Juga
“Ini justru jadi kelebihan dari Indonesia yang memang menetapkan batasan bunga manfaat, yang memang mengatur dari sisi lender sama borrower agar ketemu titik yang pas bahwa investasi dari lender itu tidak terganggu, permintaan borrower untuk pindar itu juga akan meningkat,” urainya.
Diberitakan sebelumnya, mulai 1 Januari 2025 lalu, batas manfaat ekonomi pinjaman sektor konsumtif dengan tenor sampai dengan enam bulan ditetapkan sebesar 0,3% per hari, dan untuk tenor lebih dari enam bulan menjadi 0,2% per hari.
Sementara itu, batas manfaat ekonomi pinjaman sektor produktif untuk usaha mikro dan ultra mikro dengan tenor sampai dengan enam bulan ditetapkan sebesar 0,275% per hari, dan untuk tenor lebih dari enam bulan sebesar 0,1% per hari.
Kemudian, batas manfaat ekonomi pinjaman sektor produktif untuk usaha kecil dan menengah dengan tenor sampai dengan enam bulan dan lebih dari enam bulan masing-masing sebesar 0,1% per hari.