Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri dana pensiun di Indonesia melakukan investasi dalam produk exchange traded fund (ETF) emas.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan hal tersebut menjadi inovasi sekaligus alternatif di tengah tantangan lesunya pasar modal dalam negeri.
"Kami sedang coba eksplor itu adalah gold ETF. Ini kan sebenarnya emas itu salah satu alternatif daripada saham kan. Jadi kalau sekarang kita kira-kira kan dipandangnya emas ini bisa sedikit memitigasi dampak di pergerakan saham. Karena biasanya mereka kurang lebih agak berbeda," kata Iwan saat ditemui di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Iwan menjelaskan bahwa dalam regulasi OJK sudah memfasilitas industri dana pensiun dapat investasi di emas ETF. Hanya saja, yang perlu dipikirkan menurutnya adalah sekuritisasi emas ETF tersebut.
"Kalau kita bicara gold ETF ini, misalnya nanti kustodianya bagaimana, penyimpanannya bagaimana. Karena kan tetap harus link kepada emas fisiknya gitu. Nah jadi pasar ini ekosistem harus disiapkan," ujarnya.
Menurut Iwan, investasi dana pensiun dalam emas ETF penting juga dipertimbangkan agar aset tersebut tetap likuid. Hal ini penting dalam industri dana pensiun agar tidak kesulitan dalam membayarkan kewajiban manfaat kepada peserta ketika jatuh tempo.
Baca Juga
Adapun ide investasi dana pensiun dalam emas ETF ini baru permulaan. Iwan memahami bagaimana ekosistem emas di Indonesia baru mulai digaungkan terutama ketika Preiden Prabowo meresmikan kegiatan usaha bulion pada awal tahun ini.
"Dulu memang tidak bisa jalan bagus karena memang infrastrukturnya tidak bisa. Nah sekarang ternyata kan sudah mulai ada nih. Sekuritisasi bisa mulai dikembangkan. Memang masih awal sih, kan juga baru awal tahun ini kan dikenalkan Pak Presiden. Jadi harapannya ini pelan-pelan berkembang. Tapi bagusnya kalau kita sudah punya gambaran, itu bisa mendorong. Akan menarik ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan akan meluncurkan produk ETF emas tahun ini, setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ETF Emas diterbitkan.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan dengan terbitnya POJK 17/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion, maka sudah diatur pula kegiatan usaha bulion.
"Untuk ETF Emas kami masih menunggu POJK terkait produk ETF Emas ini," kata Jeffrey, Rabu (26/2/2025).