Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat perlu mengetahui penyakit yang ditidak ditanggung oleh BPJS 2025. Hal ini agar masyarakat dapat bersiap untuk membayar secara mandiri penyakit dan pelayanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Sebagai informasi, BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam program ini, peserta dipungut iuran setiap bulan dan masyarakat bisa berobat secara gratis. Meskipun BPJS Kesehatan dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia, tetapi terdapat 21 penyakit dan pelayanan yang harus dibayar oleh peserta.
Jenis-jenis penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beberapa contohnya adalah gangguan kesehatan atau penyakit yang diakibatkan oleh ketergantungan alkohol.
Adapun, berikut daftar lengkap penyakit dan pelayanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan 2025:
- Penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
- Gangguan Kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau hobi yang membahayakan diri sendiri.
- Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
- Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
- Perataan gigi seperti behel.
- Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan lainnya ialah terkait dengan pengobatan mandul atau infertilitas.
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan