Bisnis.com, Jakarta — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) mencatatkan perbaikan signifikan dalam menjaga kualitas aset hingga akhir kuartal I/2025. Rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) BRI membaik menjadi 2,97%, turun dari 3,11% pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Direktur Manajemen Risiko BRI Mucharom mengatakan rasio pencadangan risiko atau NPL Coverage BRI tercatat sangat kuat di angka 200,60%.
"Angka ini menunjukkan kesiapan bank menghadapi potensi pemburukan kualitas aset di tengah ketidakpastian perekonomian domestik maupun global," kata Mucharom dalam keterangan resmi, Kamis (8/5/2025).
Dia menegaskan bahwa penurunan NPL merupakan hasil dari penerapan prinsip kehati-hatian dan penguatan manajemen risiko secara konsisten di seluruh lini bisnis BRI.
"Rasio NPL BRI tercatat membaik dari 3,11% menjadi 2,97% dalam satu tahun terakhir. Ini membuktikan efektivitas pengelolaan risiko kredit yang dijalankan secara prudent," kata Mucharom.
Sejalan dengan itu, rasio loan at risk alias LAR yang dicatat oleh BRI juga turun dari 12,68% menjadi 11,12%. Mucharom menyebut tren ini menunjukkan bahwa portofolio kredit BRI dikelola dengan baik, meskipun sektor usaha nasional masih menghadapi tantangan dari kondisi geopolitik global yang fluktuatif.
Terkait NPL Coverage sebesar 200,60%, dia memandang dengan coverage ratio yang sangat memadai ini, BRI tidak hanya menjaga stabilitas neraca.
Namun, juga memberikan keyakinan kepada investor, regulator, dan pemangku kepentingan lainnya bahwa BRI siap menghadapi dinamika global seperti perang tarif dan ketegangan geopolitik.
Dari sisi pembiayaan, hingga akhir Maret 2025 BRI mencatatkan penyaluran kredit sebesar Rp1.373,66 triliun, tumbuh 4,97% secara tahunan (year-on-year/yoy).
Kredit kepada sektor UMKM tetap menjadi tulang punggung, dengan porsi mencapai 81,97% atau sebesar Rp1.126,02 triliun dari total portofolio kredit. Adapun, BRI mencetak laba Rp13,67 triliun pada periode kuartal I/2025.
Sebagai informasi, Direktur Manajemen Risiko BRI Mucharom yang diangkat pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tanggal 24 Maret 2025 dan dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya setelah mendapatkan persetujuan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan OJK.