Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nilai Aset Investree, OJK: Sedang Didalami Tim Likuidasi

OJK menyebut nilai aset Investree sedang didalami tim likuidasi usai RUPS telah menyetujui rencana pembubaran sejak 14 Maret 2025.
Logo Investree./Istimewa
Logo Investree./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa nilai aset yang tersisa di PT Investree Radhika Jaya saat ini sedang dalam proses pendalaman oleh Tim Likuidasi.

Proses tersebut dilakukan menyusul keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Investree yang telah menyetujui pembubaran perusahaan pada 14 Maret 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyampaikan bahwa pendalaman nilai aset dilakukan secara resmi oleh pihak likuidator yang telah dibentuk.

“Nilai aset yang tersisa di Investree sedang didalami oleh Tim Likuidasi sejalan dengan telah disetujuinya pembentukan Tim Likuidasi Investree melalui Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 14 Maret 2025,” kata Agusman dalam jawaban tertulis pada Senin (19/5/2025). 

Di sisi lain, kasus hukum yang menjerat Investree juga terus bergulir. OJK menyebut bahwa Adrian, salah satu pihak terkait, telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia juga telah berstatus red notice.

“OJK terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dalam upaya hukum antara lain untuk membawa Sdr. Adrian ke tanah air dan pengembalian kerugian Lender,” tambah Agusman.

Diberitakan sebelumnya, keputusan pembubaran Investree secara resmi telah dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT Investree Radhika Jaya No. 44 tanggal 27 Maret 2025 oleh Notaris Dita Okta Sesia, S.H., M.Kn. Dalam RUPS tersebut, seluruh pemegang saham menyepakati likuidasi dan menunjuk tim likuidator yang telah mendapatkan persetujuan OJK sesuai dengan ketentuan Pasal 98 Ayat (4) POJK 40/2024.

OJK menyetujui tim likuidator melalui Surat Persetujuan Nomor: S-107/PL.11/2025 tanggal 12 Maret 2025. Tim yang ditunjuk terdiri dari Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah. Mereka bertugas menyelesaikan seluruh kewajiban perusahaan, termasuk menerima dan memverifikasi klaim dari para pihak yang berkepentingan.

Dalam pengumuman resminya, Tim Likuidator mengimbau masyarakat serta pihak yang memiliki tagihan terhadap Investree untuk segera mengajukan klaim tertulis disertai bukti sah.

Pengajuan klaim dibuka selama 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman dan dapat dilakukan setiap hari kerja, Senin hingga Jumat pukul 09.00–17.00 WIB, di kantor Tim Likuidator yang berlokasi di Sampoerna Strategic Square, South Tower, Lantai 17, Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan 12930.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper