Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BCA (BBCA) Sebut Kebijakan KLM Jadi Angin Segar untuk Intermediasi Perbankan

menyambut baik kebijakan BI yang menambah besaran insentif Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) dari maksimal 4% menjadi 5% dari dana pihak ketiga (DPK).
Pekerja beraktivitas di dekat logo milik PT Bank Central Asia Tbk di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Pekerja beraktivitas di dekat logo milik PT Bank Central Asia Tbk di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) merespons langkah Bank Indonesia (BI) dalam memperkuat insentif Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) sebagai upaya mendukung fungsi intermediasi perbankan dan mendorong pembiayaan ke sektor-sektor prioritas dan potensial.

Executive Vice President Corporate Communication and Social Responsibility BCA Hera Haryn mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik kebijakan BI yang menambah besaran insentif KLM dari maksimal 4% menjadi 5% dari dana pihak ketiga (DPK). 

Menurutnya, kebijakan ini akan memberikan dorongan signifikan terhadap penyaluran kredit ke sektor-sektor strategis seperti pertanian, industri pengolahan, perdagangan, konstruksi, serta sektor padat karya lainnya.

“BCA optimistis penyesuaian ini akan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Hera kepada Bisnis, Selasa (27/5/2025). 

Selain itu, BCA juga memandang pertumbuhan pembiayaan oleh lembaga keuangan non-bank (IKNB) sebagai langkah yang saling melengkapi. 

Hera menegaskan bahwa BCA secara konsisten menyalurkan kredit ke sektor potensial, termasuk UMKM, dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian. “Kami berkomitmen menyalurkan kredit secara pruden, dengan penerapan manajemen risiko yang disiplin,” ujarnya.

Hingga Maret 2025, penyaluran kredit BCA ke sektor usaha kecil dan menengah (UKM) tercatat mencapai Rp130 triliun atau tumbuh 10,2% secara tahunan (year on year/YoY). Pertumbuhan ini mencerminkan prospek positif sektor UKM secara umum.

Guna mendorong pembiayaan berkelanjutan, BCA juga memberikan suku bunga spesial bagi kredit UMKM berbasis lingkungan, sosial, dan tata kelola (LST), serta untuk pelaku usaha perempuan.

Adapun, Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menambah besaran insentif Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) dari maksimal 4% menjadi 5% dari dana pihak ketiga (DPK) perbankan. Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan bahwa kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 April 2025 mendatang. 

“Di antaranya besaran insentif KLM pada sektor perumahan, termasuk perumahan rakyat, dinaikkan secara bertahap dari Rp23 triliun menjadi sekitar Rp80 triliun,” katanya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Rabu (19/2/2025).

Dia menjelaskan, kebijakan itu diambil demi mendukung program visi Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya di bidang perumahan.

Seperti diketahui, pemerintah tengah menggencarkan program penyediaan 3 juta rumah bagi masyarakat Indonesia. Dalam kesempatan sebelumnya, Perry menyebut bahwa insentif KLM itu akan diberikan bagi bank yang menyalurkan kredit untuk program tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper