Bisnis.com, JAKARTA - Cek besaran iuran dan denda BPJS Kesehatan pada bulan Juni 2025 di bawah ini. Jangan sampai Anda keliru.
Sebagaimana diketahui, isu penghapusan kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan sudah menggema sejak 2024 lalu.
Rencananya, sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS BPJS Kesehatan akan menghilangkan skema layanan ruang rawat inap berdasarkan kelas 1, 2, 3 yang berlaku saat ini.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, skema KRIS ini akan lebih mencerminkan prinsip gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
Dengan sistem ini, maka antara yang miskin dengan kaya sama-sama mendapatkan layanan dengan ruang rawat inap setara meski skema tarif iurannya berbeda.
Laporan Antaranews menyebut jika mulai 1 Juli 2025, peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Baca Juga
Sistem KRIS bertujuan untuk meningkatkan kualitas fasilitas rawat inap dan memastikan layanan yang lebih merata bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sendiri adalah sebuah standar pelayanan minimal yang wajib diberikan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama menjalani perawatan di rumah sakit.
Lantas, berapa besaran iuran BPJS Kesehatan dan dendanya sekarang?