Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengatur soal perusahaan asuransi yang berhak memasarkan asuransi kesehatan.
Regulasi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.
"Regulasi ini merupakan amanat dari Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Reasuransi Syariah," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers daring, Senin (2/6/2025).
Dia menjelaskan, pengaturan ini guna mendorong prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan, baik oleh perusahaan asuransi jiwa maupun umum.
Selain itu, OJK juga tengah menyusun pedoman regulasi bagi perusahaan penjaminan untuk memastikan bahwa mereka memahami dan mampu mengelola profil risiko.
Dalam kesempatan terpisah, Ogi mengungkapkan poin penting yang akan diatur dalam SE OJK ini, di antaranya adalah kriteria perusahaan yang dapat memasarkan produk asuransi kesehatan, pembentukan Dewan Penasihat Medis, desain produk asuransi kesehatan, penerapan manajemen risiko, hingga koordinasi antara penyelenggara jaminan kesehatan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Baca Juga
Ogi mengatakan saat itu bahwa regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan industri asuransi kesehatan nasional. Disebutkan juga, perusahaan asuransi diwajibkan mampu melakukan pertukaran data secara digital dengan fasilitas pelayanan kesehatan. Dengan demikian, pemegang polis akan mendapatkan pelayanan yang lebih cepat.
Untuk memastikan pelayanan yang berkualitas, OJK juga mewajibkan perusahaan asuransi dan asuransi syariah yang menyelenggarakan produk asuransi kesehatan memiliki sumber daya manusia (SDM) dengan kualifikasi tertentu.
Persyaratannya meliputi memiliki tenaga medis berstatus dokter untuk analisis tindakan medis dan telaah utilisasi, memiliki SDM berstandar ajun ahli asuransi kesehatan bersertifikat dari lembaga sertifikasi profesi terdaftar di OJK, serta membentuk Dewan Penasihat Medis.
Per Februari 2025, rasio klaim kesehatan tercatat sebesar 45,42% untuk asuransi jiwa dan 35,29% untuk asuransi umum.