Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Beberkan Kondisi Klaim Asuransi Kesehatan Sebelum Regulasi Baru Berlaku

Otoritas Jasa Keuangan mengungkap kondisi bisnis asuransi kesehatan jelang berlakunya regulasi baru.
Kondisi MRI di rumah  sakit/ilustrasi
Kondisi MRI di rumah sakit/ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 7 Tahun 2025 guna memperkuat tata kelola dan keberlanjutan bisnis asuransi kesehatan. Aturan ini diterbitkan sebagai respons atas tingginya rasio klaim di industri asuransi.

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK mengungkapkan bahwa hingga April 2025, rasio klaim asuransi kesehatan pada perusahaan asuransi jiwa tercatat mencapai 51,29%, sedangkan di asuransi umum mencapai 49,97%. Kondisi ini jauh lebih baik dari posisi tahun lalu di mana rasio klaim mencapai di atas 100%.

“Perbaikan rasio klaim dilakukan dengan penyesuaian tarif premi," kata Ogi dalam konfrensi pers daring, Senin (2/6/2025) 

Atas kondisi respons penyelenggara atas inflasi medis dengan kenaikan harga, Ogi menyebut regulasi baru dibutuhkan. Kondisi ini agar menjamin kesinambungan asuransi kesehatan yang diselenggarakan pemerintah maupun di sektor komersial.

OJK juga mencatat bahwa perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum telah menyelesaikan proses self-assessment (suransi) atas lini usaha asuransi kesehatan. Hasil evaluasi ini menjadi dasar penguatan kebijakan OJK di sektor tersebut.

Surat Edaran OJK No. 7 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 19 Mei 2025 telah tersedia di laman resmi OJK. “Kami akan melakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan dalam kesempatan pertama,” kata Ogi.

Menurut Ogi, latar belakang kebijakan ini adalah meningkatnya tekanan biaya kesehatan akibat inflasi medis yang cenderung lebih tinggi dibandingkan segmen asuransi lainnya. Dalam ketentuan baru ini, OJK juga mendorong pembenahan menyeluruh pada praktik asuransi kesehatan, termasuk pemanfaatan data digital, serta pembentukan medical advisory board di perusahaan asuransi.

SE OJK No. 7/2025 juga mengatur penerapan fitur copayment untuk layanan rawat jalan dan rawat inap, serta skema coordination of benefits (COB) yang dilakukan bersama BPJS Kesehatan.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, memperkuat peran aktuarial, dan memperbaiki struktur produk agar lebih adil serta sesuai kebutuhan peserta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper