Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kinerja piutang pembiayaan industri perusahaan pembiayaan atau multifinance per April 2025 tumbuh mini. Dalam periode ini, pertumbuhan pembiayaan perusahaan leasing sebesar 3,67%.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menjabarkan dengan pertumbuhan ini, maka piutang pembiayaan multifinance menjadi Rp504,18 triliun.
"Pertumbuhan ini terutama didukung oleh pembiayaan modal kerja yang tumbuh 8,74% YoY," kata Agusman dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Mei 2025, Senin (2/6/2025).
Merujuk tren kinerja pembiayaan industri multifinance, pertumbuhan pada periode April 2025 ini tercatat yang paling kecil.
Piutang pembiayaan multifinance per April 2024 tumbuh 10,82% YoY menjadi Rp486,35 triliun. Selanjutnya, pertumbuhan pembiayaan multifinance melambat menjadi 6,92% YoY menjadi Rp503,43 triliun per Desember 2024.
Selanjutnya, per Maret 2025, piutang pembiayaan multifinance hanya tumbuh 4,60% YoY dengan nominal mencapai Rp510,97 triliun.
Baca Juga
Dari sisi kualitas kredit, non-performing financing (NPF) gross per April 2025 sebesar 2,43%, sedangkan NPF net sebesar 0,82%. Per Maret 2025, NPF gross berada di posisi 2,71% dan NPF net sebesar 0,80%.
"Sementara gearing ratio perusahaan pembiayaan per April 2025 sebesar 2,23 kali. Per Maret 2025 lalu, 2,26 kali. Ini berada di bawah batas maksimum 10 kali," ujarnya.
Sementara itu, pembiayaan buy now pay later (BNPL) multifinance per April 2025 tumbuh 47,11% YoY menjadi Rp8,24 triliun dengan NPF gross di level 3,78%. Khusus BNPL ini, NPF gross meningkat dari 3,48% per Maret 2025.
Agusman menambahkan, saat ini terdapat 4 dari 145 perusahaan multifinance yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar.
"OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan ekuitas minimum, baik berupa suntikan modal dari pemegang saham maupun dari investor strategis yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha," pungkasnya.