Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut telah menghentikan sementara transaksi atau memblokir sebanyak 31 juta rekening pasif atau dormant pada periode tahun ini. Sejak beberapa bulan lalu, lembaga intelijen keuangan itu telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, sebagian rekening-rekening dormant itu diaktifkan kembali karena memang hanya dihentikan sementara. Tindakan itu diatur dalam Undang-Undang (UU) No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ivan tidak menampik bahwa tindakan PPATK itu turut mengundang berbagai macam reaksi publik. Meski demikian, dia memastikan puluhan juta rekening sudah diaktifkan kembali setelah beberapa bulan lalu diblokir.
"Ya memang namanya juga menghentikan sementara. Memang sejak awal proses ini jalan beberapa bulan lalu, kami sudah membuka kembali 28 juta lebih rekening yang kami hentikan transaksinya sementara," ungkap Ivan kepada Bisnis, dikutip Minggu (3/8/2025).
Ivan lalu menjelaskan alur mekanisme pemblokiran rekening-rekening dormant itu. Dia menyebut data rekening tak aktif yang didapatkan lembaganya berasal dari pihak perbankan. Tindakan itu adalah bagian dari program pencegahan yang dilakukan PPATK.
Kemudian, PPATK menghentikan sementara transaksi rekening-rekening tersebut. Setelah itu, lembaga intelijen keuangan itu mengecek kelengkapan dokumen rekening serta keberadaan nasabah pemilik rekening.
Baca Juga
"Setelah diingatkan kepemilikan rekeningnya, segera kami cabut hentinya [pemblokirannya]," kata Ivan.
Menurut Ivan, rekening-rekening yang sebelumnya diblokir itu kini menjadi semakin aman karena sudah terpantau oleh nasabahnya. Hal itu berkebalikan dengan para pelaku pidana yang disebutnya mengintai rekening-rekening tidur.
"Yang pusing sekarang para pelaku pidana, mau nyari rekening tidur buat disalahgunakan menjadi susah," katanya.
Di sisi lain, lanjut Ivan, Presiden Prabowo Subianto dipastikan mendukung langkah yang dilakukan PPATK. Apalagi, terangnya, PPATK turut melapor kepada Prabowo sebelum melakukan pemblokiran.
"Bapak Presiden sangat menginginkan segala hal terbaik buat masyarakat. Tidak boleh ada yang menyakiti masyarakat, termasuk dalam hal ini menyalahgunakan rekening-rekening masyarakat untuk kepentingan pidana oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," tuturnya.
Adapun PPATK melaporkan sebelumnya memblokir sebanyak 31 juta rekening perbankan dormant pada periode 2025. Rekening-rekening tersebut 'menganggur' di atas lima tahun.
Koordinator Kelompok Humas PPATK, M. Natsir Kongah mengatakan pemblokiran, atau penghentian sementara, rekening-rekening dormant tersebut dilakukan pada periode tahun ini. Nilainya mencapai Rp6 triliun.
"31 juta rekening dormant yang di atas lima tahun. Nilainya sebanyak Rp6 triliun," ungkap Natsir kepada Bisnis, Kamis (31/7/2025).
Saat dihubungi sebelumnya, Natsir menjelaskan bahwa pemblokiran atau penghentian sementara transaksi di rekening dormant diatur dalam Undang-Undang (UU) No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Meski demikian, Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan meminta PPATK menjelaskan secara resmi kepada masyarakat, ihwal pemblokiran sementara rekening bank yang tidak aktif atau tidak digunakan untuk transaksi selama tiga bulan.
Hinca berujar, Komisi III DPR akan menggelar rapat kerja (raker) dengan PPATK seusai masa reses selesai. Dalam raker nanti, pihaknya akan bertanya soal kebijakan itu, mulai dari latar belakangnya apa, mengapa ini perlu dilakukan, dan apa tujuan yang hendak dicapai. Dia berharap publik bisa mendapatkan informasi yang cukup.
“Kita belum mendapatkan penjelasan utuh dari PPATK, saya ingin minta PPATK jelaskan secepatnya lah. Kalau nanti nunggu di komisi III kelamaan, saya kira lewat teman-teman [media], saya minta PPATK jelaskan ke publik secepatnya, back ground-nya apa, latar belakangnya apa, tujuannya apa, sehingga publik mengerti,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).