Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Godok Aturan Baru Asuransi dan Reasuransi Berdasarkan KPPE

OJK sedang menyusun aturan baru untuk kegiatan usaha asuransi dan reasuransi berdasarkan KPPE, mengatur batasan produk dan modal minimum hingga 2028.
Karyawati beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi umum di Jakarta, Rabu (24/7/2024). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi umum di Jakarta, Rabu (24/7/2024). Bisnis/Arief Hermawan P
Ringkasan Berita
  • OJK sedang menyusun Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) untuk mengatur kegiatan usaha asuransi dan reasuransi berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE).
  • RSEOJK akan mengatur batasan kegiatan usaha untuk KPPE 1 hanya dapat memasarkan produk asuransi dengan risiko sederhana, sedangkan KPPE 2 dapat memasarkan seluruh produk asuransi.
  • Perusahaan asuransi di Indonesia harus memenuhi modal minimum yang berbeda untuk KPPE 1 dan KPPE 2 pada 2026 dan 2028, dengan modal minimum yang lebih tinggi untuk KPPE 2.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggodok penyusunan Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) ihwal kegiatan usaha dan lini usaha perusahaan asuransi/reasuransi dan perusahaan asuransi/reasuransi syariah berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE).

Kepala Eksekutif PPDP OJK, Ogi Prastomiyono menyebut RSEOJK ini merupakan aturan pelaksanaan dari POJK No. 23 Tahun 2023 mengenai perizinan dan kelembagaan perasuransian dan POJK No. 36 Tahun 2024 mengenai penyelenggaraan usaha perasuransian.

“RSEOJK ini akan mengatur batasan kegiatan usaha dan lini usaha asuransi yang dapat dipasarkan oleh perusahaan asuransi atau reasuransi dalam kategori KPPE 1 dan KPPE 2,” katanya dalam rilis RDK bulanan OJK, dikutip Jumat (8/8/2025).

Adapun, Ogi menyebut secara umum KPPE 1 hanya akan diperbolehkan memasarkan produk asuransi dengan risiko sederhana dan/atau produk asuransi dengan nilai pertanggungjawaban yang tidak besar.

Sementara itu, lanjutnya, KPPE 2 diperbolehkan memasarkan seluruh produk asuransi. Meski demikian, dia tidak menjelaskan secara rinci produk-produk apa saja yang dimaksud.

“Kemudian, dalam RSEOJK ini akan diatur mengenai standardisasi lini usaha bagi produk asuransi umum, asuransi umum syariah, asuransi jiwa dan asuransi jiwa syariah, yang nantinya akan digunakan juga dalam penentuan batasan lini usaha yang akan dijamin dalam program penjaminan polis,” jelas Ogi.

Sebagai informasi, perusahaan asuransi di Indonesia harus memenuhi modal minimum untuk periode 2026 dan 2028. Perinciannya pada 2026 modal minimum yang harus dipenuhi adalah Rp250 miliar untuk perusahaan asuransi dan Rp500 miliar untuk perusahaan reasuransi.

Kemudian, pada 2028, akan ada pengelompokan perusahaan berdasarkan ekuitas (KPPE 1 dan KPPE 2), dengan modal minimum yang berbeda untuk masing-masing kelompok. 

Untuk KPPE 1, modal minimumnya adalah Rp500 miliar untuk perusahaan asuransi dan Rp1 triliun untuk perusahaan reasuransi. Sedangkan untuk KPPE 2, modal minimumnya adalah Rp1 triliun untuk perusahaan asuransi dan Rp2 triliun untuk perusahaan reasuransi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro