Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masih Ada 36 Asuransi dan Reasuransi Belum Penuhi Modal Minimum, Waktu Sisa 1 Tahun

Masih terdapat 36 perusahaan asuransi dan reasuransi yang belum memenuhi ketentuan modal minimum.
Ilustrasi polis asuransi jiwa. / dok. Freepik
Ilustrasi polis asuransi jiwa. / dok. Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 108 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi sudah memenuhi kewajiban peningkatan modal minimum tahap pertama, yang harus dipenuhi pada 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono memastikan bahwa pihaknya terus melakukan pelaksanaan supervisory action terhadap pemenuhan kewajiban peningkatan ekuitas tahap pertama pada 2026.

“Berdasarkan laporan bulanan per Juni 2025, terdapat 108 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan, atau bertambah 2 perusahaan yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026,” katanya dalam konferensi pers RDK Bulanan Juli 2025, dikutip pada Selasa (5/8/2025).

Dengan demikian, hingga Juni 2025 masih ada 36 perusahaan asuransi dan reasuransi yang belum memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas tahap pertama yang harus dipenuhi pada 2026.

Meski begitu, Ogi membeberkan hingga kini OJK juga terus mendorong penyelesaian permasalahan lembaga jasa keuangan melalui pengawasan khusus, termasuk untuk perusahaan asuransi dan reasuransi.

Berdasarkan catatannya, hingga 30 Juli 2025 masih ada 6 perusahaan asuransi dan reasuransi yang harus memperbaiki keuangannya.

“Sampai dengan 30 Juli 2025, masih terdapat 6 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki keuangan untuk kepentingan para pemegang polis,” tutur dia.

Sebagai informasi, aturan peningkatan ekuitas ini tertuang dalam POJK 23/2023 yang merevisi ketentuan sebelumnya, yakni POJK 67/2016.

Sesuai aturan baru tersebut, ekuitas perusahaan asuransi harus naik secara bertahap. Pada 2026, perusahaan asuransi diwajibkan memiliki ekuitas minimum Rp250 miliar, naik dari ketentuan sebelumnya sebesar Rp150 miliar.

Tahap kedua akan diberlakukan pada 2028 dengan ketentuan ekuitas berdasarkan kelas, yakni Rp500 miliar untuk KPPE 1 dan Rp1 triliun untuk KPPE 2. Sementara itu, perusahaan reasuransi pada 2026 harus memiliki ekuitas minimum Rp500 miliar dari semula Rp300 miliar.

Pada 2028, ekuitas perusahaan reasuransi akan dibagi menjadi dua kelas, yakni Rp1 triliun untuk KPPE 1 dan Rp2 triliun untuk KPPE 2. Di sektor asuransi syariah, ekuitas minimum tahap pertama tetap Rp100 miliar, lalu naik menjadi Rp200 miliar untuk KPPE 1 dan Rp500 miliar untuk KPPE 2 pada 2028. 

Untuk reasuransi syariah, ekuitasnya meningkat menjadi Rp200 miliar pada 2026, kemudian naik lagi ke Rp400 miliar untuk KPPE 1 dan Rp1 triliun untuk KPPE 2 pada 2028.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro