Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa hingga sejauh ini belum menerima dokumen resmi dari pemerintah ataupun BPI Danantara terkait konsolidasi BUMN asuransi dan reasuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menyebut rencana konsolidasi ini terdiri dari tiga perusahaan reasuransi pelat merah alias yang dimiliki pemerintah.
Adapun, tiga perusahaan reasuransi ini adalah PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re, PT Tugu Reasuransi Indonesia atau Tugure, dan PT Reasuransi Nasional Indonesia atau Nasional Re.
“Kami saat ini masih menunggu secara resmi rencana tersebut, karena sampai dengan saat ini kami belum menerima dokumen resmi dari pemerintah ataupun dari Danantara,” bebernya dalam konferensi pers daring Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (4/8/2025).
Pada prinsipnya, ujar Ogi, OJK memandang upaya konsolidasi itu adalah langkah positif asalkan dibarengi dengan kehati-hatian dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memperhatikan tata kelola dan manajemen risiko.
Lebih lanjut, dia berharap dengan adanya konsolidasi BUMN asuransi dan reasuransi dapat memperkuat struktur industri. Kemudian, meningkatkan efisiensi operasional serta memperkuat permodalan dan tingkat solvabilitas perusahaan.
Baca Juga
“Langkah ini juga diyakini dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan khususnya industri perasuransian dan mendukung ketahanan, serta daya saing sektor reasuransi nasional dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan bertaraf berkelanjutan,” urai Ogi.
Lebih jauh, dia pun menjabarkan ketentuan konsolidasi perusahaan sudah diatur dalam tiga POJK. Pertama, POJK 11/2023 yang mencakup kewajiban spin off unit usaha syariah paling lambat 31 Desember 2026.
Kedua, POJK 23/2023 mengenai perizinan perusahaan perasuransian yang mengatur peningkatan permodalan asuransi dan reasuransi yang dimulai tahun 2026 tahap kesatu dan 2028 tahap kedua.
Ketiga, ada POJK 36/2024 mengenai penyelenggaraan perusahaan perasuransian yang mengatur mengenai pemurnian unit usaha penjaminan di perusahaan asuransi, sehingga perusahaan asuransi wajib membentuk unit usaha penjaminan pada tahun 2025.
“Jadi berdasarkan tiga POJK tersebut itu mendorong perusahaan-perusahaan asuransi yang memiliki pengendali yang sama melakukan konsolidasi,” tutupnya.
Sebagai informasi, wacana merger tiga perusahaan reasuransi pelat merah ini disampaikan oleh Direktur Utama Indonesia Re, Benny Waworuntu. Adapun, ketiga perusahaan ini ditargetkan melebur pada 2028 mendatang.
"Ada tiga, Indonesia Re yang 100% milik negara, Nasional Re cucu usaha dari IFG dan Tugure anak perusahaan Pertamina. Kita rencana di 2028. [Hasil merger] kita akan bisa memiliki perusahaan reasuransi nasional yang besar dan kuat. [Ini] merupakan penggabungan dari 3 perusahaan reasuransi yang dimiliki negara," katanya dalam Rapat Dengar Pendapatan (RDP) bersama Komisi VI RPR RI, Selasa (1/7/2025).
Dalam paparan rencana timeline yang dia presentasikan, diharapkan setahun setelah reasuransi BUMN terintegrasi, ditargetkan pada 2029 perusahaan hasil merger ini bisa go global menjangkau pasar Asia.