Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK: Pembatasan Kepemilikan Bank Induk Fokuskan Pengelolaan

JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad menilai aturan pembatasan kepemilikan bank induk atas satu anak usaha akan membuat lebih fokus dalam pengelolaan.

JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad menilai aturan pembatasan kepemilikan bank induk atas satu anak usaha akan membuat lebih fokus dalam pengelolaan.

"Pengendali bank itu satu saja. Kan bagus lebih bagus kalau fokus mengelola dan sebagainya," kata Muliaman Hadad saat ditemui di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, OJK memahami maksud baik dari aturan tersebut karena sejak awal penyusunan kepemilikan tunggal di industri perbankan semangatnya sudah demikian.

"Tim OJK terus bekerja dan mengikuti perkembangan diskusinya karena masih ada beberapa bab dan isu yang perlu diperdalam," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI Harry Azhar Azis mengatakan dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) Perbankan, DPR akan memperketat "kebijakan single presence policy" (SPP) atau kepemilikan tunggal di industri perbankan, dengan mengecualikan beberapa pihak untuk bisa menjadi pemegang saham pengendali di lebih dari satu bank.

"Kami tidak masukkan soal holding (sesuai aturan saat ini) dalam RUU Perbankan. Itu pemegang saham pengendali itu tidak boleh punya lebih dari satu bank. Kecuali pemerintah dan Pemda termasuk bank yang dimiliki oleh mereka," kata Harry Azhar Azis, Selasa.

Menurut Harry, untuk pemegang saham pengendali berupa bank, hanya bank-bank BUMN yang diperbolehkan menjadi pemegang saham pengendali di lebih dari satu bank. Hal ini berkaitan dengan fungsi bank BUMN sebagai agen pembangunan.

"Kalau yang non bank BUMN atau swasta tidak boleh, cuma boleh punya satu anak usaha bank. Kalau pemerintah kan ada unsur agen pembangunan, mensejahterakan rakyat. Ini kan tekanan bank BUMN untuk itu lebih besar," ujar dia.

Selain bank BUMN, lanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga diperbolehkan menjadi pemegang saham pengendali di lebih dari satu bank, dengan catatan hal ini dilakukan dalam rangka penyelamatan bank yang bersangkutan.

"Ini akan diputus dalam panja, nanti ada proses formal. Ini kan baru pembicaraan dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, LPS. Nanti ada proses formal komisi. Ini akan berlaku surut dan ada masa transisi," ujarnya.

Menurut dia, terkait dengan kepemilikan saham mayoritas di perbankan syariah belum diputuskan dan masih akan dibahas kembali karena ada perdebatan. (Antara/fsi)

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fajar Sidik
Editor : Others
Sumber : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper