BISNIS.COM, JAKARTA--Branchless banking dinilai sebagai salah satu inisiatif yang baik untuk membuat sistem pembayaran nasional menjadi lebih efisien. Adpaun regulasinya akan diterbitkan BI paling lambat semester I/2013.
Calon Gubernur Bank Indonesia sekaligus Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo mengatakan pascapengawasan bank dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2014, tugas utama BI adalah menjaga inflasi, serta mengelola moneter dan sistem pembayaran nasional.
Menurut Agus, branchless banking adalah inisiatif yang baik untuk membuat sistem pembayaran nasional menjadi lebih baik.
Insiatif ini, kata Menkeu, tidak perlu diterapkan secara terburu-buru karena mempengaruhi sistem pembayaran nasional yang saat ini ada. Menurutnya, transformasi tersebut akan membuat sistem pembayaran tidak lagi dilakukan secara fisik atau konvensional, tetapi melalui layanan-layanan tanpa cabang, misalnya mobile banking atau internet banking.
"Adanya produk ini betul-betul akan membuat pembayaran nasional menjadi lebih luas dan bisa diakses masyarakat yang selama ini belum terakses, serta membuat efisiensi sistem pembayaran semakin baik. Saya menyambut baik insiatif ini dan akan upayakan itu lebih cepat terwujud," tuturnya di Kemenkeu, Rabu (06/03).
Pada kesempatan terpisah, Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas menuturkan regulasi BI terkait branchless banking akan diterbitkan paling lambat pada akhir semester I/2013.
"Ketentuan branchless banking paling lama keluar semester I/2013," katanya, Jumat (01/03).
Branchless banking, kata Ronald, merupakan inisiatif yang terangkum dalam kerangka finansial inclusion BI.
Ronald menjelaskan dengan pendekatan branchless banking, industri keuangan khususnya bank tidak perlu hadir secara fisik dengan membangun kantor cabang di berbagai daerah.
"Karena kan kita menekan efisiensi. BOPO [biaya operasional, pendapatan operasional] kita masih paling tinggi. Kalau kita paksa bank untuk buka kantor, mahal sekali. Jadi sekarang mereka dikasih kesempatan untuk boleh menjalankan bisnis bank tanpa buka kantor," tuturnya.
Berdasarkan data BI, BOPO rata-rata negara di Asia mencapai di bawah 50%, sedangkan BOPO di Indonesia mencapai 80%.
Aplikasi layanan branchless banking, misalnya, dapat diterapkan pada prosedur pembukaan rekening bank. Untuk membuka rekening, calon nasabah tidak perlu datang ke kantor cabang bank, tetapi cukup mendatangi agen bank atau lembaga representasi yang ditunjuk sebagai agen.
"Dengan itu masyarakat yang tidak terjangkau jasa keuangan bisa kita jangkau, paling tidak untuk menabung, membayar tagihan, dan kirim uang atau terima uang. Itu kita dorong," ujarnya.
Ronald menambahkan aktivitas mobile banking dan internet banking termasuk dalam kerangka branchless banking. Adapun regulasi yang mengatur hal tersebut telah diterbitkan BI dalam bentuk peraturan BI pada 2009.