Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah semakin memperketat kredit properti seiring dengan tingginya permintaan di sektor itu, meski kebijakan serupa sudah diterbitkan pemerintah pada tahun lalu.

Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SE-BI) No. 15/40/DKMP per tanggal 24 Sep­tem­ber 2013 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit atau Pembiayaan Konsumsi Beragun Properti, dan Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

Berbeda dengan ketentuan sebelumnya (SE No. 14/10/DPNP dan SE No. 14/33DPbS), beleid ini memperluas ketentuan rasio pemberian kre­dit (loan to value/LTV) dari semula hanya rumah tipe rumah/apartemen di atas 70m², sekarang di bawah tipe 70m² pun terkena aturan.

Rumah tipe 21/20 m² dikenai LTV 80% khusus untuk rumah kedua, kecuali untuk apartemen tipe 22-70 m² dikenai LTV 90% pada rumah pertama. Ketentuan ini juga berlaku bagi pembelian rumah dalam jumlah banyak sekaligus.

Selain itu, penambahan plafon kredit (top up) atau pembiayaan baru berdasarkan properti yang masih menjadi agunan juga dikenai aturan. Bank sentral juga melarang kredit/pembiayaan untuk uang muka rumah (down payment/DP).

BI juga mengatur minimum DP untuk kredit/pembiayaan kendaraan bermotor menjadi 25% untuk roda dua, 30% untuk roda tiga atau lebih untuk keperluan nonproduktif, dan 20% untuk roda tiga atau lebih untuk keperluan pro­duktif.

Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs memaparkan dengan penerbitan regulasi ini, BI menetapkan standar persyaratan penyaluran kredit properti seragam bagi seluruh bank.

“Kalau saja pertumbuhan bisa stabil, tidak terlalu agresif, kami masih bisa toleran. Namun, sekarang terjadi semacam swing. Kami ingin eksposur risiko bank untuk kredit properti terjaga,” katanya, Rabu (25/9/2013).

Direktur PT Ciputra Development Tbk. Tulus Santoso mengatakan aturan BI itu akan mengganggu alir­an dana perusahaan, karena biaya pembangunan pengembang banyak yang dibiayai melalui KPR.

Ketua Umum DPP Persatuan Perusahaan Real­estat Indonesia (REI) Setyo Maharso menegaskan pihak­nya telah mengirimkan surat penolakan terkait aturan BI tersebut. Pihaknya mengaku tengah menunggu pertemuan langsung dengan BI untuk membahas hal itu lebih lanjut.

 

Selengkapnya baca: http://epaper.bisnis.com/index.php/ePreview?IdCateg=20130926141#
 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Bisnis Indonesia (26/9/2013)
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper