Bisnis.com, JAKARTA—Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Chazali H. Situmorang meyakini peraturan pelaksana UU No.24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial akan terbit pada tahun ini.
“Diharapkan pada November mendatang semua regulasi penunjang beroperasinya BPJS [badan penyelenggara jaminan sosial] Ketenagakerjaan selesai pembahasannya,” katanya, Kamis (17/10/2013).
Menurut dia, sampai dengan saat ini ada rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang masih cukup alot dalam pembahasan, yakni tentang pengelolaan aset, baik itu aset BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
Untuk RPP Pengelolaan Aset akan menyangkut operasional badan penyelenggara dan terkait dengan investasi yang dapat dilakukan oleh penyelenggara, sehingga memerlukan pembahasan lebih detail.
“Semua kementerian dan lembaga penyelenggara, yakni PT Askes dan PT Jamsostek juga DJSN [dewan jaminan sosial nasional] memiliki draf regulasi, jadi kini tengah dicari konsesi bersama,” tuturnya.
Sebelumnya, Menakertrans Muhaimin Iskandar menyatakan dalam persiapan pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah membagi penyusunan regulasinya menjadi dua prioritas.
Kedua prioritas kerja itu adalah dengan memperhatikan urgenitas dan waktu pelaksanaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Penyusunan tujuh regulasi menjadi prioritas pertama yang ditargetkan selesai akhir 2013, terdiri dari lima RPP dan dua rancangan peraturan presiden (RPerpres).
Untuk sisanya, lanjut Muhaimin, sebanyak tiga regulasi akan diselesaikan tahun berikutnya, yang terdiri dari satu RPP, satu RPerpres dan satu Rancangan Keputusan Presiden (Keppres).(*)