Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga rating independen yang tengah digodok oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai perlu menerapkan sanksi bagi perusahaan asuransi yang tidak patuh.
Presiden Direktur PT Asuransi Mitra Maparya (Asuransi Mitra) Joseph Angkasa mengatakan rencana pembentukan lembaga tersebut dapat membenahi perang tarif yang terjadi di industri asuransi umum. “Kalau nggak ada sanksi, nggak jalan,” katanya kepada Bisnis Senin (28/10/2013).
Sanksi tersebut, lanjutnya, akan membuat industri asuransi lebih patuh dalam menjalankan ketentuan dari lembaga rating independen. Lembaga rating independen yang dimaksud memang dibentuk untuk menentukan rate premi asuransi.
Wakil Presiden Direktur PT Pan Pacific Insurance Junaidi mengatakan pihaknya tidak terlalu ekspansif dalam menggarap lini bisnis asuransi properti yang selama ini masih terjadi perang tarif. “Kami tidak fokus di [asuransi] properti,” katanya.
Kontribusi asuransi properti di Pan Pacific Insurance hingga September 2013 juga terbilang kecil yaitu 5%. Perusahaan meraup premi dominan dari asuransi kendaraan bermotor dan disusul asuransi kesehatan. Menurutnya, premi asuransi properti tidak sebanding dengan risiko yang ada.
Margin yang didapatkan dari lini bisnis asuransi properti menurutnya sangat kecil. Apabila lembaga rating independen telah terbentuk, perusahaan barulah akan mengkaji kembali dalam mengembangkan lini bisnis asuransi properti.
Dia mengatakan, rate premi yang ditetapkan oleh lembaga tersebut nantinya juga harus seimbang mempertimbangkan berbagai komponen.
Lembaga Rating Independen Perlu Terapkan Sanksi
Lembaga rating independen yang tengah digodok oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai perlu menerapkan sanksi bagi perusahaan asuransi yang tidak patuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tisyrin Naufalty Tsani
Editor : Martin Sihombing
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
4 jam yang lalu