Bisnis.com, JAKARTA — PT Asabri (Persero) mengharapkan pemerintah dapat melaksanakan dan mempercepat proses pemulihan kerugian perusahaan dalam mega skandal keuangan yang terjadi beberapa waktu lalu.
Direktur Utama Asabri Jeffry Manullang menyampaikan kasus mega korupsi uang milik prajurit dan pensiunan militer itu telah menyeret 12 terpidana. Mereka yang ditetapkan dalam hukum inkrah seperti mantan Direktur Utama Asabri Adam Damiri dan Sonny Widjaja, pengusaha Edward Seky Soeryadjaya, Heru Hidayat, hingga Benny Tjokro.
Jeffry menjelaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap 12 terpidana dalam perkara korupsi Asabri telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dari proses hukum itu, pengadilan menetapkan uang pengganti sebesar Rp19,97 triliun. Namun, hingga kini baru sebagian kecil yang terealisasi.
"Aset dirampas tersebut dalam keputusan dirampas negara. Aset ini dilelang untuk disetorkan ke negara," ujarnya dalam rapat dengar pendapat di Komisi VI DPR RI belum lama ini (1/7/2025).
Jeffry menambahkan, dalam Undang-Undang APBN 2025 terdapat peluang kerugian perusahaan dikompensasikan sebagai bentuk dukungan negara terhadap Asabri. Disebutkan negara dapat menyalurkan dana rampasan ke Asabri sesuai sisa yang tersedia setelah mendapatkan keputusan tetap.
Baca Juga
Dalam data yang dihimpun, Jeffry menyebut dalam kategori ini realisasinya baru mencapai Rp98,11 miliar. Asabri terus menjalin komunikasi dengan kementerian terkait agar nilai kompensasi dapat ditingkatkan.
"Kami terus komunikasikan agar bisa mendapatkan manfaat lebih dari hasil lelang aset rampasan ini," tegasnya.