Bisnis.com, JAKARTA– Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas) Sigit Pramono meminta Bank Indonesia tidak menerbitkan aturan strategis bagi industri perbankan menjelang perpindahan wewenang pengawasan ke Otoritas Jasa Keuangan.
Sigit mengatakan aturan pengetatan bagi industri perbankan akan menyulitkan OJK yang akan memulai transisi sebagai pengawas industri perbankan mulai awal tahun depan.
“Kecuali aturan tersebut sudah dikaji lama dan sudah ditunggu penerbitannya. Namun, kami sadari memang tidak ada aturan yang melarang bagi BI untuk menerbitkan aturan pada saat-saat terakhir,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (3/12/2013).
Pernyataan Sigit tersebut disampaikan untuk menanggapi penerbitan Peraturan Bank Indonesia 15/11/PBI/2013 tentang Prinsip Kehati-hatian Dalam Kegiatan Penyertaan Modal. Aturan tersebut diterbitkan dan mulai berlaku sejak 22 November 2013, atau kurang 40 hari dari masa perpindahan pengawasan perbankan pada akhir tahun ini.