Bisnis.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan sudah memasukkan rancangan peraturan daerah pembentukan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2014, agar bisa segera direalisasikan dan dioperasionalkan.
Asisten Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakot Balikpapan Sri Soetantinah mengatakan setelah rancangan pembentukan BPR tersebut keluar, pembentukan bank yang akan didorong untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) ini bisa terealisasi. Selanjutnya, Pemkot Balikpapan hanya tinggal membentuk organisasi dan mendorong operasionalnya.
“Tahun depan kami akan bentuk BPR. Kalau bisa tuntas menjadi Perda, akan segera didorong operasionalnya,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (4/12).
Nantinya, tentu akan ada kajian yang mendalam terkait dengan pembentukan BPR ini karena memang sudah lama direncanakan. Pelaku UMKM yang selama ini mengandalkan pinjaman dana untuk modal atau memperbesar kapasitas usaha melalui rentenir diharapkan bisa memanfaatkan keberadaan BPR.
Kepala Bagian Perekonomian Setdakot Balikpapan M. Yusuf L. menambahkan naskah akademis sedang dipersiapkan untuk mendukung Raperda tersebut bekerja sama dengan konsultan atau dengan universitas. “Ini untuk mendukung Prolegda tersebut agar bisa segera dibahas dan disahkan tahun depan,” tambahnya.
Adapun penyertaan modal yang akan dialokasikan dalam BPR tersebut, Yusuf mengaku masih belum dibahas. Tentunya, penyertaan modal tersebut juga akan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Kepala Bidang Perekonomian Bappeda Kota Balikpapan Arzaedi mengatakan pembentukan Perda ini merupakan kelanjutan proses dari studi kelayakan yang telah dilakukan oleh Pemkot. Berdasarkan hasil studi kelayakan, modal awal pembentukan BPR tersebut sebaiknya berasal dari kas Pemkot Balikpapan agar tujuan pemberdayaan masyarakat ekonomi menengah ke bawah bisa tercapai.
BI Perwakilan Balikpapan sebelumnya menyarankan modal awal pembentukan BPR milik Pemkot ini sebesar Rp5 miliar agar dapat memberikan rate bunga yang kompetitif dibandingkan perbankan konvensional. Apabila modal perbankan terlalu kecil, kredit yang disalurkan oleh BPR tersebut akan menjadi mahal. Nantinya, celah nasabah yang belum digarap perbankan umum bisa disasar oleh BPR ini.
Anggota Komisi II Bidang Ekonomi, Keuangan, Anggaran, Pariwisata dan Perdagangan DPRD Kota Balikpapan Mukhlis menyebutkan pembentukan BPR Kota Balikpapan merupakan hal yang mendesak karena sudah lama direncanakan oleh pemerintah. Hasil studi yang menunjukkan adanya kelayakan untuk dibangun BPR seharusnya segera disambut dengan melengkapi dokumen pembentukan.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Balikpapan Doortje Marpaung berharap adanya program semacam ini akan meningkatkan kapasitas pelaku UMKM yang selama ini memiliki akses modal yang terbatas. Nantinya, pemerintah juga akan mengeluarkan bauran kebijakan agar akses permodalan kepada UMKM bisa meningkat.
Disperindagkop Kota Balikpapan mencatat jumlah UMKM yang ada mencapai 17.981 unit yang terdiri usaha mikro sebanyak 28 unit, usaha kecil sebanyak 11.998 unit, usaha menengah sebanyak 4.272 unit dan yang berskala besar sebanyak 1.683 unit.