Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menyiapkan regulasi untuk mengatur badan yang menangani penyelesaian sengketa antara konsumen atau debitur dan perusahaan pembiayaan atau kreditur pada tahun ini.
Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, mengatakan regulasi itu diperlukan sebagai payung hukum bagi pembentukan badan mediasi multifinance. “Dalam beberapa bulan lagi jadi,” katanya, Senin (13/1/2014).
Badan tersebut dibutuhkan sebelum penyelesaian sengketa suatu kasus dibawa ke pengadilan. Firdaus mengatakan badan mediasi seperti itu diperlukan mengingat sengketa antara konsumen dan perusahaan pembiayaan seringkali terjadi.
Salah satu contoh sengketanya adalah seputar penarikan kendaraan bermotor oleh perusahaan. “Kadang penarikan terburu-buru, baru terlambat [bayar angsuran] 1 bulan kok sudah ditarik, padahal mau melunasi. Kayak begitu-begitu lah,” kata Firdaus.
Badan mediasi itu kelak tidak diisi oleh mediator dari OJK, melainkan dari pihak industri pembiayaan. Firdaus mengatakan pelaku industri atau orang yang pernah berkecimpung di multifinance dianggap lebih paham dalam persoalan antara konsumen dan perusahaan tersebut.
Model pembentukan badan mediasi seperti itu tidak jauh berbeda dengan Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) serta Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP) yang mediatornya pernah berkecimpung di industri asuransi serta dana pensiun.
Sebagai gambaran, kendati dibentuk dan dibiayai oleh industri asuransi, BMAI menegaskan merupakan lembaga yang independen dan imparsial. Dalam memberikan pelayanannya, jasa BMAI gratis bagi para tertanggung atau konsumen yang pengajuan klaimnya ditolak oleh perusahaan.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan pihaknya mendukung pembentukan mediasi tersebut dan juga telah memberikan masukan kepada regulator.
“Perkembangannya masih di OJK. Nanti akan ada keluar Peraturan OJK. Tadi [Senin] pagi, sudah ditandatangani masukan dari APPI. Intinya, kita mendukung,” kata Suwandi ketika ditemui di Gedung OJK.
APPI berharap apabila badan mediasi multifinace itu telah terbentuk, penyelesaian sengketa antara konsumen dan perusahaan pembiayaan dilakukan di badan tersebut, bukan di lembaga lain.
Seperti diketahui, karena selama ini belum ada badan mediasi multifinance, konsumen tidak jarang membawa kasus sengketa tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).