Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DESERTASI: Ini UU Penyebab Ekonomi Umat Islam Tertinggal

Satu riset menunjukkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam era Reformasi cenderung tidak diiringi dengan pemerataan ekonomi, mengingat kemiskinan masih mendera warga, khususnya di pedesaan.
Sejumlah UU perlu direvisi /bisnis.com
Sejumlah UU perlu direvisi /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Satu riset menunjukkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam era Reformasi cenderung tidak diiringi dengan pemerataan ekonomi, mengingat kemiskinan masih mendera warga, khususnya di pedesaan.

Pertumbuhan ekonomi dalam kurun 7 tahun tidak banyak menyentuh warga pedesaan, karena lebih banyak dihasilkan oleh sektor jasa, perdagangan, dan pertambangan. Sektor pertanian dan perikanan yang merupakan topangan ekonomi warga pedesaan tidak terurus dan mengalami keruntuhan.

“Tidak banyak kebijakan negara yang mendukung sektor ekonomi agraris,” kata Marsudi, mahasiswa Program Doktor Ekonomi dan Keuangan Islam, Universitas Trisakti, saat mempertahankan desertasi berjudul Kebijakan Ekonomi Indonesia Era Reformasi dalam Perspektif Islam, Selasa (11/3/2014).

Kredit lebih banyak untuk sektor perkotaan yang industrial, bukannya usaha kecil menengah pedesaan. UU pun lebih banyak yang berorientasi pada modal besar ketimbang pada kesejahteraan—demi mengejar angka pertumbuhan, seperti UU Migas, UU Minerba, UU Sumberdaya Air, UU Perbankan, dan UU Pertanahan.

Ini menunjukan masih adanya UU yang perlu direvisi karena merupakan  kebijakan ekonomi yang membuat ekonomi umat Islam sangat ketinggalan.

Berikut ini adalah UU yang membuat umat Islam tertinggal.

  1. UUD 1945 butir 3 . Segala putusan Majlis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak. “Ada bagian-bagian UUD 1945 yang mengakibatkan ekonomi mayoritas umat Islam tertinggal.”
  2. UU No. 25/2007 Tentang Penanaman Modal.
  3. UU No. 22/2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
  4. UU No. 4/2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
  5. UU No. 7/2004 Tentang Sumber Daya Air.
  6. UU No. 20/2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  7. UU No. 10/1998 Tentang Perbankan.
  8. UU No.3/2002 Tentang Pertahanan.
  9. UU No. 18/2004 Tentang Perkebunan.
  10. UU No. 30/2009 Tentang Ketenaga Listrikan.
 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fatkhul-nonaktif

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper