Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) buka suara terkait peluang akuisisi bank syariah lain di tengah rencana pemisahan unit usaha syariahnya menjadi entitas terpisah alias spin off.
Direktur Utama CIMB Niaga Lani Darmawan mengatakan, secara prinsip pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk melakukan akuisisi guna memperbesar skala bisnis syariah.
“Kalau ada, boleh,” kata Lani, Senin (18/8/2025).
Meski demikian, Lani menegaskan hingga saat ini CIMB Niaga belum memiliki rencana konkret.
“Belum ada portofolio yang dilihat,” tutur Lani ketika kembali ditanya soal kepastian rencana tersebut.
Sebagaimana diketahui, CIMB Niaga tengah mempersiapkan spin off unit usaha syariah untuk menjadi bank umum syariah. Langkah ini sejalan dengan ketentuan regulator yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga
Sebagai informasi, CIMB Niaga telah memulai proses dengan memperoleh persetujuan direksi dan dewan komisaris atas rancangan pemisahan pada 25 April 2025. Selanjutnya, pemegang saham memberikan restu melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 26 Juni 2025.
Setelah itu, CIMB Niaga menyampaikan permohonan persetujuan prinsip pendirian BUS hasil pemisahan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta laporan ke Bank Indonesia (BI) pada 31 Juli 2025. Dari tahapan tersebut, persetujuan prinsip dari OJK diperkirakan terbit pada 24 Oktober 2025, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan akta pemisahan serta pendirian badan hukum CIMB Syariah.
CIMB Niaga menargetkan izin usaha CIMB Syariah akan dikantongi pada 2 Maret 2026. Dengan demikian, tanggal efektif pemisahan sekaligus dimulainya operasional CIMB Syariah ditetapkan pada 4 Mei 2026.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi, pengumuman kepada publik terkait efektifnya pemisahan serta pelaporan ke OJK dijadwalkan pada 6 Mei 2026. Sementara itu, permohonan pencabutan izin usaha UUS CIMB Niaga akan diajukan ke OJK pada 13 Mei 2026.
Berikut jadwal rencana dan perkiraan tanggal efektif pemisahan serta jadwal rencana dan perkiraan tanggal pencabutan izin usaha UUS CIMB Niaga:
- Persetujuan dari Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas Rancangan Pemisahan: 25 April 2025
- Pengumuman ringkasan Rancangan Pemisahan dalam surat kabar harian dan secara tertulis kepada pegawai perseroan serta dicantumkan pada situs web perseroan: 28 April 2025
- Penyampaian bukti iklan pengumuman ringkasan Rancangan Pemisahan kepada OJK dan BEI berdasarkan Peraturan No. 1-E, POJK No. 31/2015 dan POJK No. 37/2019: 28 April 2025
- Pemberitahuan mata acara RUPS sehubungan dengan Pemisahan Yang Diusulkan kepada OJK: 2 Mei 2025
- Pengumuman RUPS: 9 Mei 2025
- Batas waktu pengajuan keberatan oleh kreditur Perseroan: 14 Mei 2025
- Pemanggilan RUPS: 28 Mei 2025
- Pelaksanaan RUPS dengan agenda menyetujui antara lain:
- Pemisahan UUS Perseroan dengan mendirikan badan hukum CIMB Syariah, termasuk persetujuan atas:
- Rancangan Pemisahan;
- Konsep Akta Pemisahan;
- Rancangan Akta Pendirian CIMB Syariah;
- Perubahan anggaran dasar Perseroan yang berlaku pada tanggal efektif pemisahan; dan
- Pembubaran dan pengunduran diri anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan serta perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan (apabila ada) yang berlaku pada Tanggal Efektif Pemisahan: 26 Juni 2025
- Pemisahan UUS Perseroan dengan mendirikan badan hukum CIMB Syariah, termasuk persetujuan atas:
- Pengumuman ringkasan risalah RUPS: 26 Juni 2025
- Pengajuan permohonan persetujuan prinsip pendirian BUS hasil pemisahan, permohonan untuk pembentukan KUB dan persetujuan untuk melaksanakan sinergi perbankan kepada OJK: 31 Juli 2025
- Penyampaian laporan dan informasi kepada Bank Indonesia terkait Pemisahan Yang Diusulkan berdasarkan PBI No. 23/2021 dan PBI No. 19/13/PBI/2017: 31 Juli 2025
- Perkiraan diterbitkannya persetujuan prinsip oleh OJK: 24 Oktober 2025
- Pengumuman informasi atau fakta material kepada masyarakat serta penyampaian laporan publikasi informasi atau fakta material atas diperolehnya persetujuan prinsip dari OJK berdasarkan Peraturan Nomor 1-E, POJK Nomor 31/2015, dan POJK Nomor 37/2019: 27 Oktober 2025
- Dimulainya Proses Permohonan perizinan yang diperlukan kepada Bank Indonesia: 27 Oktober 2025
- Penandatanganan Akta Pemisahan: 27 Oktober 2025
- Penandatanganan Akta Pendirian CIMB Syariah dan pengesahannya oleh Menkum: 27 Oktober 2025
- Pengumuman informasi atau fakta material kepada masyarakat serta penyampaian laporan publikasi informasi atau fakta material atas ditandatanganinya Akta Pemisahan berdasarkan Peraturan No. 1-E, POJK No. 31/2015 dan POJK No. 37/2019: 27 Oktober 2025
- Pengajuan permohonan izin usaha CIMB Syariah kepada OJK: 1 Desember 2025
- Penyampaian informasi terkait permohonan izin usaha CIMB Syariah kepada Bank Indonesia berdasarkan PBI No. 19/13/PBI/2017: 1 Desember 2025
- Perkiraan diterbitkannya izin usaha CIMB Syariah oleh OJK : 2 Maret 2026
- Tanggal Efektif Pemisahan atau tanggal beroperasinya CIMB Syariah: 4 Mei 2026
- Pengumuman informasi atau fakta material kepada masyarakat serta penyampaian laporan publikasi informasi atau fakta material atas terjadinya Tanggal Efektif Pemisahan berdasarkan Peraturan No. 1-E, POJK No. 31/2015 dan POJK No. 37/2019: 6 Mei 2026
- Pengumuman keterbukaan informasi atas transaksi material kepada masyarakat dan ke OJK: 6 Mei 2026
- Pelaporan transaksi afiliasi ke OJK: 6 Mei 2026
- Penyampaian permohonan pencabutan izin usaha UUS oleh Perseroan ke OJK: 13 Mei 2026