Bisnis.com, JAKARTA—Regulator mengklaim industri asuransi Tanah Air telah siap menghadapi pasar terbuka dalam Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang akan mulai bergulir tahun depan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pihaknya sudah mempersiapkan industri asuransi dalam negeri melalui beragam aturan yang ditetapkan bagi pelaku bisnis asuransi di dalam negeri.
Dumoly F. Pardede, Deputi Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK, mengatakan industri asuransi Indonesia cukup siap dalam menghadapi ketatnya kompetisi dunia asuransi.
“Kami dorong peningkatan modal, perbaikan pelayanan, SDM, dan sistem kesehatan keuangan,” katanya kepada Bisnis, Selasa (17/6/2014).
Dalam hal dorongan peningkatan modal, OJK mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.82/2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP No.73/1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
Di dalam peraturan tersebut disebutkan perusahaan asuransi harus memiliki modal minimal Rp70 miliar pada Desember 2012 dan Rp100 miliar pada 31 Desember 2014. Pada PP itupun diatur soal sanksi bila ketentuan tidak dapat terpenuhi.
Regulator dapat memberikan sejumlah sanksi dengan diawali sanksi peringatan (SP) hingga sanksi pencabutan pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada perusahaan yang tidak dapat memenuhi ketentuan seperti yang diatur dalam PP No.73/1992.