Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Minta KoinP2P, Akseleran, dan Crowde Penuhi Hak Pemberi Dana (Lender)

Saat ini terdapat tiga P2P lending yang menghadapi masalah, yakni KoinP2P, Akseleran, dan Crowde.
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending yang sedang menghadapi permasalahan untuk segera mengambil langkah-langkah konkret demi menjamin terpenuhinya hak para pemberi dana (lender) serta menjaga keberlanjutan usaha mereka.

Saat ini terdapat tiga P2P lending yang diterpa masalah, yakni PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P), PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran), dan PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde).

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, mengatakan bahwa pihaknya terus mengawasi perkembangan kasus yang menimpa ketiga platform tersebut.

“Penyelenggara pindar tersebut [KoinP2P, Akseleran, dan Crowde] terus didorong untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan untuk memastikan terpenuhinya hak para pemberi dana [lender] serta keberlanjutan usaha,” kata Agusman dalam jawaban tertulis, pada Kamis (19/5/2025). 

Dia menambahkan bahwa OJK terus melakukan pemantauan penyelesaian permasalahan, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam rangka proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, OJK telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap KoinP2P, anak usaha dari KoinWorks, untuk mendalami dugaan terjadinya fraud operasional.

Diketahui, KoinP2P mengumumkan penundaan pembayaran (standstill) kepada sejumlah lender setelah terungkap adanya penyalahgunaan dana oleh salah satu peminjam berinisial MT.

MT, yang diketahui merupakan pemilik grup bisnis tertentu, diduga melakukan penipuan, pemalsuan dokumen, dan penggelapan dana hingga menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp365 miliar. Kasus ini saat ini tengah dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Agusman menegaskan bahwa langkah pemeriksaan itu merupakan bagian dari proses penegakan regulasi. 

“Dilakukan pemeriksaan khusus terhadap KoinP2P guna mendalami dugaan fraud yang terjadi, untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Akseleran juga tengah menjadi sorotan setelah enam lender yang diwakili kantor hukum Badranaya Partnership melaporkan kerugian sebesar Rp1,67 miliar. Kerugian tersebut muncul akibat wanprestasi atau gagal bayar dari peminjam yang telah macet lebih dari 90 hari.

Menurut kuasa hukum para lender, Sony Hutahaean, seluruh pinjaman yang gagal bayar tersebut sebelumnya dijanjikan berada dalam perlindungan asuransi gagal bayar yang akan mengganti hingga 99% dari pokok pinjaman dalam waktu 10 hari kerja. Namun, janji itu tidak kunjung terealisasi.

“Janji proteksi tersebut hanya menjadi semacam iklan terselubung. Tidak ada realisasi nyata, yang ada justru kekecewaan dan ketidakpastian hukum,” kata Sony dalam keterangan tertulis pada Kamis (17/4/2025).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper