Bisnis.com, JAKARTA--Sebanyak 5 perusahaan asuransi terancam mendapat sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini karena mengalami masalah kesehatan keuangan atau insolvensi.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Dumoly F.Pardede mengatakan 5 perusahaan itu terdiri dari 2 perusahaan asuransi jiwa dan 3 perusahaan asuransi umum.
“Kita harapkan akhir tahun ini masalah mereka selesai,” katanya, Kamis (4/9/2014).
Salah satu perusahaan yang bermasalah tersebut dikenai Sanksi Peringatan Ketiga (SP3) dari regulator. Sementara itu, dua perusahaan asuransi lain telah dikenai sanksi PKU oleh regulator. Dua perusahaan lainnya hendak diberi sanksi SP3.
SP3 merupakan sanksi lanjutan dari sanksi pertama (SP1) dan sanksi kedua (SP2). Setelah SP3, mengacu kepada PP No.73/1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, sanksi yang dapat diberikan oleh regulator selanjutnya adalah pembatasan kegiatan usaha (PKU).
Perusahaan yang dikenai sanksi PKU tidak diperkenankan mendapatkan pendapatan premi baru dari nasabah. Singkat kata, perusahaan asuransi itu tidak boleh berjualan lagi. Sanksi PKU merupakan satu tahap sebelum sanksi pencabutan izin usaha.
Dumoly mengatakan regulator juga telah berkoordinasi dengan para pemegang saham untuk membahas masalah yang dihadapi oleh perusahaan yang tengah dilanda persoalan keuangan.