Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pejabat Negara Tetap Dapat Fasilitas Berobat ke Luar Negeri

Kendati sempat menimbulkan polemik panjang pada akhir 2013, pemerintah tetap mengeluarkan peraturan baru agar pejabat negara tetap dapat mendapatkan pelayanan kesehatan di luar negeri.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA-Kendati sempat menimbulkan polemik panjang pada akhir 2013, pemerintah tetap mengeluarkan peraturan baru agar pejabat negara tetap dapat mendapatkan pelayanan kesehatan di luar negeri.

Peraturan itu tercantum dalam Permenkes No.55/2014 tentang Pelayanan Kesehatan dalam Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR, DPD, BPK, Komisi Yudisial, Hakim MK, Hakim Agung MA, Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat Tertentu.

Dalam pasal 3 peraturan tersebut disebutkan pejabat negara dapat mendapatkan pelayanan kesehatan di luar negeri dengan mekanisme penggantian biaya. Pelayanan tersebut diberikan dalam keadaan darurat saat pejabat sedang melaksanakan tugas di luar negeri.

Timboel Siregar, Koordinator BPJS Watch, menilai peraturan tersebut dapat menjadi celah bagi pejabat agar dapat memperoleh pelayanan kesehatan di luar negeri.

“Sepertinya, dibuat peraturan bagaimana caranya pejabat dapat berobat ke luar negeri,” katanya kepada Bisnis, Kamis (18/9/2014).

Penggantian biaya pelayanan kesehatan di luar negeri bagi pejabat tersebut hanya diberikan untuk pelayanan medis serta tidak termasuk biaya transportasi dan biaya lain di luar pelayanan medis.

Sebagai gambaran, pemerintah pernah mengeluarkan peraturan serupa pada akhir 2013 menjelang dilaksanakannya program Jaminan Kesehatan Nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 1 Januari 2014.

Peraturan itu antara lain Peraturan Presiden No.105/2013 tentang Pelayanan Kesehatan Paripurna kepada Menteri dan Pejabat Tertentu serta Perpres No.106/2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Pimpinan Lembaga Negara.

Dua peraturan itu sempat memicu polemik di sejumlah kalangan masyarakat karena fasilitas bagi pejabat negara tersebut dianggap tidak peka terhadap keberadaan rakyat miskin di Indonesia. Akhirnya, Presiden mencabut peraturan tersebut.

Sebagai perbandingan, Perpres No.105/2013 menyebutkan menteri dan pejabat tertentu diberikan pelayanan kesehatan paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan. Pelayanan itu merupakan peningkatan manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan serta pelayanan di luar negeri dengan mekanisme penggantian biaya.

Dengan demikian, peraturan baru memiliki pokok perbedaan dengan peraturan lama antara lain terletak pada klausul “yang sedang berada di luar negeri dalam rangka melaksanakan tugas” serta “dalam keadaan darurat”

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper