Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan OJK Mewajibkan Bank Asing Berbadan Hukum Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan meminta kantor cabang bank asing untuk segera beralih menjadi badan hukum Indonesia. Tujuannya, agar bank lebih fokus menyalurkan pembiayaan di Tanah Air.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, PURWOKERTO - Otoritas Jasa Keuangan meminta kantor cabang bank asing untuk segera beralih menjadi badan hukum Indonesia. Tujuannya, agar bank lebih fokus menyalurkan pembiayaan di Tanah Air.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan permintaan itu telah disampaikan langsung oleh otoritas kepada sejumlah bank asing yang membuka kantor cabang di Tanah Air,.

"Saya sudah ketemu Jepang, Citibank, Standard Chartered. Saya sudah minta agar kantor cabang bank asing menjadi badan usaha Indonesia," katanya seusai meresmikan kantor OJK Purwokerto, Selasa (7/4/2015).

Namun, Muliaman menegaskan permintaan ini bukan upaya Indonesia menasionalisasi perusahaan asing. KCBA, tutur dia, nantinya hanya diharuskan menyetor modal sesuai dengan profil risiko saat beralih menjadi perseroan terbatas.

Modal itu terpisah dari perusahaan induknya di luar negeri. Saat ini, KCBA hanya membawa modal secara administratif, sedangnya secara riil modal tetap berada di negeri asal.

Perseroan pun nantinya harus mengikuti aturan yang sama dengan bank nasional. Kendati demikian, Muliaman mengaku tidak mudah mengimbau KCBA untuk berubah menjadi PT. "Ya mereka pikir-pikir dulu," ujarnya.

Sejauh ini, baru HSBC Bank Indonesia yang telah beralih menjadi PT. Perubahan tersebut menciptakan peluang bagi korporasi untuk menerbitkan obligasi.

Kendati demikian, peralihan ini dapat memunculkan konsekuensi perubahan rating perseroaan yang berbeda dari prinsipalnya, sesuai profil risiko badan hukum bersangkutan di Indonesia.

Sebelumnya, OJK sebatas berencana menerbitkan ketentuan terkait manajemen risiko penggunaan teknologi informasi, yang salah satu butirnya akan mengatur penempatan pusat data oleh bank asing di dalam negeri.

"Pengawasan [akan] lebih mudah [jika pusat data] di dalam negeri. Kalau bukan data nasabah, mungkin [bisa] di luar negeri," ujar Direktur Pengaturan Bank Umum OJK Antonius Hari (Bisnis, 11/3).

OJK akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengharmoniskan ketentuan. Pasalnya, dalam Peraturan Pemerintah No 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem & Transaksi Elektronik, penyelenggara sistem elektronik wajib menempatkan pusat data di wilayah Indonesia.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper