Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan penyelenggara fintech P2P lending PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia atau Akseleran membeberkan strategi perusahaan menjaga kredit macet atau tingkat wanprestasi penyelesaian kewajiban di atas 90 hari sejak jatuh tempo (TWP90) tetap terkendali jauh di bawah 5% sebagai batas ketentuan yang diatur OJK.
Ivan Nikolas, Group CEO & Co Founder Akseleran, menjelaskan Akseleran selalu melakukan asesmen pinjaman secara prudent atau hati-hati. Hal tersebut membuat dalam beberapa tahun terakhir Akseleran selalu bisa menjaga TWP90 pada level yang sangat kecil.
"Di Akseleran TWP kami konsisten di bawah 1%. Saya kira sudah empat tahun terakhir lebih. Ini kuncinya ya asesmen pinjaman secara prudent itu," kata Ivan kepada Bisnis, Selasa (17/12/2024).
Dari segi produk pinjaman, Ivan menjelaskan pinjaman yang diberikan Akseleran berdasarkan cashflow-based loan product seperti invoice financing, purchase order (PO) financing dan inventory financing.
"Di sini kami analisa cashflow-nya certain kah, berapa kapasitas cashflow yang bisa menopang pinjaman. Kami cek apa invoice atau PO-nya valid, kemudian ada joint account, dan kami cek credit history-nya. Ini membuat kami bisa memitigasi risiko kredit dengan baik secara konsisten," kata Ivan.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap sampai Oktober 2024 terdapat 19 penyelenggara fintech P2P lending yang memiliki TWP90 di atas 5%. Jumlah tersebut berkurang dari periode September 2024 yang jumlahnya mencapai 22 penyelenggara.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pihaknya telah memberikan surat peringatan dan meminta penyelenggara P2P lending dengan TWP90 di atas 5% tersebut membuat action plan perbaikan kualitas pendanaannya.
"OJK juga terus melakukan monitoring terhadap kualitas pendanaan LPBBTI dan melakukan tindakan pengawasan termasuk pemberian sanksi administratif dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan," kata Agusman.