Bisnis.com, DENPASAR—PT Jasa Raharja (Persero) Bali mencatat total jumlah santunan kecelakaan lalu lintas yang diberikan hingga Maret 2015 sebesar Rp4,97 miliar kepada 403 korban di wilayah ini.
I Ketut Sudiasa, Kepala Cabang Jasa Raharja Bali mengatakan, jumlah pemberian santunan tersebut mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama sebelumnya yang mencapai Rp5,56 miliar.
"Dari total tersebut jumlah pemberian santunan yang diberikan menurun sebesar 10,64% dan dapat dikatakan jumlah angka kecelakaan juga menurun," tuturnya kepada media di Denpasar, Jumat (17/3).
Dia menyebutkan, kecelakaan lalu lintas yang terdata didominasi oleh kecelakaan roda dua hingga sekitar 70% daripada kecelakaan roda empat. Untuk terus menekan jumlah angka kecelakaan lalu lintas di Bali, pihaknya telah gencar melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah serta perguruan tinggi di Bali.
Dalam sosialisasi tersebut, pihaknya bersama kepolisian, dinas perhubungan, serta pemerintah daerah setempat memang sengaja menyasar pada sekolah dan perguruan tinggi.
"Kami juga bekerjasama dengan pihak sekolah serta universitas untuk memberikan wawasan karena tingkat kecelakaan cukup tinggi pada umur-umur produktif," jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, kegiatan sosialisasi juga terus berlanjut ke desa-desa yang ada di Bali serta pihaknya memberikan bantuan ke pemerintahan alat-alat pencegah kecelakaan, contohnya seperti barikade.
"Kami terus menghimbau pada masyarakat agar anak-anak yang belum punya SIM dan sudah menyetir sendiri, kami sering sarankan pada orang tuanya agar jangan menyesal setelah kejadian," ungkapnya.
Dia optimis sosialisasi yang dilakukan ke sekolah dan perguruan tinggi akan berdampak signifikan untuk terus menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di Pulau Dewata ini.
Sementara itu, berdasarkan data Jasa Raharja Bali setiap tahunnya angka kecelakaan terus menurun. Pada 2013 pihaknya mencatat jumlah pemberian santunan kecelakaan hingga Rp23,13 miliar kepada 2.159 korban dan pada 2014 sebesar Rp20,8 miliar kepada 1.754 korban. Dari jumlah pemberian santunan tersebut, dari 2013 ke 2014 menurun sebesar 10,04%.
Sudiasa menyatakan, jumlah santunan yang diberikan untuk kecelakaan meninggal dunia maksimal Rp25 juta, biaya perawatan maksimal Rp10 juta, cacat tetap maksimal Rp25 juta, dan korban yang tidak punya ahli waris diberikan biaya penguburan maksimal Rp2 juta.