Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mengalokasikan anggaran Rp69 triliun untuk program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial alias BPJS Kesehatan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan bahwa anggaran itu dimaksudkan dalam rangka untuk membantu masyarakat agar bisa mendapatkan akses dan operasi dari pelayanan kesehatan.
Dalam paparan materi yang dia sampaikan, Rp69 triliun ini terbagi dalam Rp66,5 triliun untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN yang menyasar 96,8 juta peserta. Lalu, Rp2,5 triliun sisanya dialokasikan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan BP Kelas III bagi 49,6 juta peserta.
“Jadi ini besar sekali totalnya 96 plus 49,6 yang dibayar penuh oleh APBN atau yang dibayar sebagian oleh APBN, sehingga mereka mendapatkan akses layanan BPJS,” katanya dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan TA 2026, di Gedung DJP, Jakarta pada Jumat (15/8/2025).
Sri Mulyani juga menjelaskan rincian Rp244 triliun untuk anggaran kesehatan 2026 secara keseluruhan. Sebesar Rp123,2 triliun dialokasikan untuk layanan kesehatan masyarakat dan Rp72,1 triliun untuk sarana prasarana kesehatan.
Adapun, dari Rp123,2 triliun dalam layanan kesehatan masyarakat terbagi menjadi Rp69 triliun untuk iuran JK, Rp24,7 triliun untuk makan bergizi gratis (MBG) ibu hamil/menyusui dan balita. Kemudian, Rp13,3 triliun untuk jaminan kesehatan ASN/TNI/Polri, Rp8,7 triliun untuk pemberian vaksin tuberkulosis.
Baca Juga
“Cek kesehatan gratis untuk 130,3 juta peserta sebesar Rp2,6 triliun. Kemudian dana desa yang untuk penanganan stunting itu Rp2,9 triliun. Dan pembinaan 100 HPK bagi keluarga dengan baduta bagi 93,8 ribu keluarga,” ujarnya.
Sementara itu, Rp72,1 triliun yang ada dalam klaster srana prasarana kesehatan terbagi menjadi Rp2,7 triliun untuk revitalisasi rumah sakit di daerah, Rp16,3 triliun untuk BOK dan BOKB untuk layanan 10.224 puskesmas dan 6.345 balai KB.
Selanjutnya, sebesar Rp41,7 triliun untuk DAU bidang kesehatan untuk layanan masyarakat. Kemudian, Rp300 miliar untuk pemeriksaan sampel, makanan obat, kosmetik, dan suplemen kesehatan. Bantuan PPDS/PPDGS senilai Rp200 miliar dan Rp10,9 triliun sisanya untuk layanan rumah sakit Kemenhan, Polri, dan Kejaksaan.