Bisnis.com, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk menunda pelaksanaan program jaminan pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan yang sedianya dilaksanakan 1 Juli mendatang.
"Saat pertemuan dengan Presiden beberapa waktu lalu kami minta ini ditunda, karena masih banyak yang belum beres," kata Wakil Ketua umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan Benny Soetrisno, Jumat (17/4/2015).
Poin yang dinilai sangat memberatkan menurut Benny adalah besaran iuran dan manfaat, harmonisasi antara program jaminan pensiun dan jaminan hari tua, serta ketentuan tentang pemberian pesangon kepada pekerja saat dikenai pemutusan hubungan kerja.
Menurutnya, pemberian pesangon kepada pekerja yang dimuat dalam pasal 167 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan sama dengan jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Dalam pasal 167 UU No. 13/2003 tersebut dijelaskan bahwa imbalan PHK terdiri dari pemberian uang pesangon, pemberian uang penghargaan masa kerja, dan pemberian uang penggantian hak. Menurutnya, pemberian uang penghargaan masa kerja tersebut sama dengan jaminan pensiun.
“Ini perlu harmonisasi lebih jauh sehingga ada titik temu. Kami sudah sampaikan ke Presiden dan beliau masih menampung dulu. Minggu depan baru memberi jawaban,” ujarnya.
Bertemu Jokowi, Kadin Minta Program Jaminan Pensiun Ditunda
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk menunda pelaksanaan program jaminan pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan yang sedianya dilaksanakan 1 Juli mendatang.n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Saeno
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
57 menit yang lalu
Lo Kheng Hong Serok Lagi Saham GJTL Desember 2024
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
BRI Respons Dugaan Ransomware: Data dan Dana Nasabah Aman
8 jam yang lalu