Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan angkat bicara perihal keluhan yang dilayangkan pengusaha terkait kesamaan antara program jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun.
Menurut Direktur Perencanaan Strategis BPJS Ketenagakerjaan Agus Supriyadi, dua program tersebut memiliki banyak perbedaan, baik dari segi manfaat maupun mekanisme iuran.
"JHT itu sifatnya seperti tabungan yang kita sisihkan dan diberikan lump sum. Tapi kalau pensiun itu menggantikan penghasiln berkala yang diberikan secara bulanan," katanya, Rabu (29/4/2015).
Dari segi manfaat, imbuhnya, manfaat yang diterima dalam program JHT adalah akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan, sedangkan untuk program pensiun manfaat dihitung dengan formula tertentu berdasarkan masa iur, upah selama masa iur, dan faktor manfaat.
"Adapun bentuk program JHT adalah tabungan atau provider fund, dan program jaminan pensiun adalah manfaat pasti," ujarnya.
BPJS KETENAGAKERJAAN: Ini Lho Beda JHT dan Jaminan Pensiun
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan angkat bicara perihal keluhan yang dilayangkan pengusaha terkait kesamaan antara program jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Saeno
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
58 menit yang lalu
Lo Kheng Hong Serok Lagi Saham GJTL Desember 2024
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
BRI Respons Dugaan Ransomware: Data dan Dana Nasabah Aman
8 jam yang lalu