Bisnis.com, PALEMBANG – Otoritas Jasa Keuangan optimistis lembaga keuangan mikro yang tersebar di dalam negeri dapat memiliki status badan hukum meski masih terkendala sejumlah regulasi.
Kepala Bagian Pengaturan Lembaga Keuangan Mikro (LKM), Direktorat LKM Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Naomi Tri Yuliani, mengatakan sampai sekarang memang belum ada LKM yang sudah memeroleh izin dari OJK.
“Akan tetapi sudah ada yang mengajukan permohonan namun belum memenuhi syarat yang OJK tetapkan,”katanya saat pendidikan jurnalistik keuangan di Palembang, Rabu (10/6/2015).
Saat ini terdapat 19.334 LKM yang sudah dilakukan invetarisasi otoritas dan tidak ada satu pun yang sudah berbadan hukum.
Menurut dia, salah satu persyaratan yang belum dapat dipenuhi LKM adalah aspek administrasi, seperti laporan keuangan, sehingga pihaknya terpaksa belum menyetujui izin yang diajukan LKM.
Padahal, LKM yang sudah beroperasi sebelum Undang—Undang LKM berlaku sudah wajib memeroleh izin usaha dari OJK melalui pengukuhan dengan batas waktu hingga 8 Januari 2016.
Dia mengemukakan sebetulnya pemerintah mengusulkan waktu selama 5 tahun untuk pengukuhan LKM menjadi badan hukum perseroan terbatas (PT) maupun koperasi. Namun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kala itu hanya menyetujui satu tahun.
“Jadi harus cukup waktu satu tahun karena kalau [deadline] diperpanjang maka harus mengubah amandemen,” ujarnya.
Naomi menambahkan, kendala lain menyangkut peraturan daerah (perda) karena penyusunan perda merupakan proses yang cukup alot.
“Kendala paling banyak memang perda untuk mengatur perizinan LKM itu, perda itu diperlukan karena kepemilikan saham untuk mengajukan badan hukum minimal 60% adalah pemerintah daerah atau BUMD, sisanya baru dapat dimiliki WNI dan/atau koperasi,” jelasnya.