Bisnis.com, PALEMBANG – Praktik rentenir atau lintah darat meski dijadikan musuh bersama dalam perekonomian nasional nyatanya hingga kini masih terasa keberadaannya.
Terkait upaya meminimalisasi praktik lintah darat tersebut, Otoritas Jasa Keuangan menargetkan rancang bangun penetapan suku bunga lembaga keuangan mikro terealisasi paling lambat sepuluh tahun mendatang.
Dengan begitu, di saat desain tentang suku bunga lembaga keuangan mikro terwujud maka praktik rentenir akan mulai harus ancang kaki untuk menyingkir.
Bagaimana hal ini bisa terjadi? Kepala Bagian Pengaturan Lembaga Keuangan Mikro (LKM), Direktorat LKM Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Naomi Tri Yuliani, Rabu (10/6/2015) mengatakan bahwa LKM dibentuk sebagai jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat kelas menengah ke bawah.
“Mereka itu sangat rentan terkena praktik rentenir dan LKM bisa menjadi alternatif bagi masyarakat sebagai sarana pembiayaan tetapi suku bunganya perlu diatur,” katanya di Palembang.
Menurut Naomi, nantinya penetapan suku bunga LKM itu tidak dapat bersifat nasional melainkan regional.
Dia menambahkan LKM juga diwajibkan untuk melaporkan suku bunga maksimum pinjaman atau imbal hasil maksimum pembiayaan kepada otoritas setiap 4 bulan.
“LKM juga wajib terlebih dahulu melapor kepada kami saat mau menaikkan suku bunga maksimum pembiayaan dari yang terakhir dilaporkan kepada OJK,” ujarnya.
Rencana itu tentu bisa menjadi harapan baru bagi masyarakat kelas bawah untuk mendapatkan pinjaman tanpa rente yang liar dari para lintah darat.
Kini, kita berharap, semoga 10 tahun mendatang rencana itu bisa benar-benar terwujud dan pada giliran berikutnya masyarakat bisa benar-benar mengecap hasilnya.